
LAMPUNGSELATAN, sinarlampung.co – Penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan secara terpisah memeriksa dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus lelang aset, KPK dan Kejagung fiktif, yakni Marisa dan Yuhana Noviza (oknum notaris). Kendati menjalani pemeriksaan maraton hingga larut malam, polisi belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Pemeriksaan marathon tersebut berlangsung pada Kamis (10/9/2026) untuk tersangka Marisa, serta Sabtu (19/9/2026) untuk Yuhana Noviza yang sebelumnya sempat mangkir pada panggilan pertama. Keduanya diperiksa hingga pukul 22.00 WIB.
”Yuhana Noviza hadir dan diperiksa sampai pukul 10 malam. Untuk penyelesaian berkas mungkin minggu ini,” ujar Penyidik Perkara, Ipda Armen Fateria, S.E., melalui pesan WhatsApp, Senin (21/9/2026).
Perkara ini bermula dari dugaan penipuan berkedok lelang aset Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menelan kerugian korban hingga Rp1,45 miliar.
Menanggapi sorotan terkait belum ditahannya kedua tersangka meski pemeriksaan berlangsung lama, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., menegaskan adanya pertimbangan khusus dari tim penyidik.
”Yang jelas perkara tetap kami proses. Alasan tidak dilakukan penahanan, salah satunya ada tersangka yang masih dalam kondisi sakit, serta semua tersangka dinilai kooperatif dalam proses penyidikan,” jelas Stefanus.
Ia juga menambahkan bahwa kepolisian terus mendalami perkara ini guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum. “Kami perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan keterlibatan saksi-saksi lain serta pengumpulan alat bukti. Kasus ini kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.
Di sisi lain, korban mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus yang menimpanya.
”Saya memohon keadilan yang seadil-adilnya. Saya berharap kedua tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara penuh sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor Lampung Selatan belum memastikan jadwal pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. (Red)