
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak cukup hanya dilihat dari siapa yang menjadi pemenang tender. Seluruh tahapan menuju penetapan pemenang juga harus transparan, memberi kesempatan yang setara kepada peserta, dan dapat ditelusuri.
Hal itu disampaikan pemerhati kebijakan publik sekaligus inisiator dan penanggung jawab Sosialisasi Pendidikan Antikorupsi dan Penguatan Peran Serta Masyarakat Sipil dalam Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan dan Pengadaan Barang dan Jasa, Hendra Apriyanes.
Menurut Anes, pengadaan yang menggunakan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan sejak tahap perencanaan hingga penetapan pemenang.
Karena itu, pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada hasil akhir, tetapi juga melihat bagaimana proses tersebut berlangsung.
“Jangan sampai tender hanya terlihat kompetitif di atas kertas, tetapi sejak awal sudah ada pihak yang diarahkan. Kalau memang tidak ada pengkondisian, biarkan seluruh tahapan diuji. Dokumen akan menjawabnya,” kata Anes.
Bukan Hanya Siapa yang Menang
Anes mengatakan, penetapan pemenang merupakan bagian dari rangkaian proses pengadaan yang lebih panjang.
Mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, HPS, persyaratan peserta, metode pemilihan, penyampaian informasi, evaluasi hingga penetapan pemenang harus memiliki dasar yang jelas.
Menurutnya, setiap tahapan meninggalkan dokumen dan rekam administrasi yang dapat diperiksa apabila muncul pertanyaan mengenai proses pengadaan.
“Dalam pengadaan, yang berbicara bukan opini, tetapi rekam jejak proses. Siapa menyusun, siapa menetapkan, siapa mengevaluasi, siapa memutuskan, dan atas dasar apa keputusan itu dibuat,” ujarnya.
Proses Harus Bisa Diuji
Anes menilai proses tender yang berjalan sesuai aturan tidak perlu khawatir terhadap pengawasan.
Sebaliknya, keterbukaan justru menjadi bagian dari perlindungan bagi pemerintah, pejabat yang terlibat maupun penyedia.
Ia mengingatkan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam pengadaan, seperti kesesuaian spesifikasi dengan kebutuhan, keterbukaan informasi, persyaratan peserta, proses evaluasi hingga penetapan pemenang.
“Jangan menganggap sesuatu yang dilakukan di belakang layar otomatis tidak akan terlihat. Keputusan meninggalkan dokumen. Dokumen meninggalkan rangkaian. Rangkaian meninggalkan jejak. Ketika jejak itu diperiksa secara utuh, pola akan terlihat,” katanya.
Menurut Anes, apabila seluruh proses telah berjalan benar, hasil pemeriksaan justru dapat menjadi bukti bahwa pengadaan dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan.
“Hasil pemeriksaan yang menyatakan proses berjalan benar adalah perlindungan bagi pejabat, penyedia dan pemerintah itu sendiri,” ujarnya.
Transparansi Harus Dimulai Sejak Awal
Anes menegaskan prinsip pengadaan pemerintah harus mengedepankan efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan yang sehat, keadilan dan akuntabilitas.
Karena itu, setiap proses pengadaan setidaknya harus mampu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar.
Apakah spesifikasi disusun berdasarkan kebutuhan? Apakah peserta memperoleh kesempatan yang setara? Apakah informasi tersedia secara wajar? Apakah proses evaluasi dapat dijelaskan? Dan apakah keputusan yang diambil memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan?
Ia juga mengingatkan pentingnya mencegah konflik kepentingan sejak awal.
“Jangan menunggu uang berpindah tangan baru berbicara tentang integritas. Konflik kepentingan, intervensi dan pengaturan proses harus dicegah sejak awal. Pencegahan yang terlambat hanya akan menjadi pemeriksaan setelah masalah terjadi,” tegasnya.
Pengawasan Tidak Berhenti Setelah Pemenang Ditetapkan
Menurut Anes, pengawasan masyarakat harus dilakukan berdasarkan data dan melalui mekanisme yang sah.
Penetapan pemenang juga bukan akhir dari seluruh proses pengadaan.
Setelah kontrak berjalan, masih terdapat tahapan yang perlu diawasi, mulai dari pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, pengawasan hingga pelaporan.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami memastikan prosesnya benar. Kalau ada pertanyaan, jawab dengan data. Kalau ada keberatan, gunakan mekanisme yang tersedia. Kalau ditemukan penyimpangan, biarkan fakta, dokumen dan mekanisme hukum yang bekerja,” katanya.
Penguatan peran masyarakat tersebut menjadi bagian dari Sosialisasi Pendidikan Antikorupsi dan Penguatan Peran Serta Masyarakat yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026 di Aula Pemkot Metro.
Kegiatan tersebut akan menghadirkan Kunto Ariawan, SE., Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, sebagai narasumber.
Anes menegaskan, keterbukaan dalam pengadaan merupakan bagian penting untuk memastikan penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak perlu takut terhadap pengawasan. Yang perlu dijelaskan adalah ketika proses yang menggunakan uang negara tidak mampu menjelaskan dirinya sendiri. Tender boleh selesai. Tetapi jejak proses tetap dapat diperiksa,” pungkasnya. (*)