
BANDARLAMPUNG, sinarlampung.co– Gubernur Lampung, Rahmad Mirzani Djausal, buka suara terkait kabar penahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra di Mapolda Lampung, Jumat (18/9/2026)
Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Meski demikian, Mirzani mengaku hingga saat ini pihak Pemprov Lampung belum menerima pemberitahuan maupun laporan resmi dari aparat penegak hukum terkait penahanan orang nomor satu di jajaran ASN Lampung tersebut.
”Sampai saat ini kami belum menerima laporan secara resmi. Tentunya kami menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Gubernur Mirza Sabtu (19/9/2026) siang di Bandar Lampung.
Gubernur menjelaskan, Pemprov Lampung akan segera mengambil tindakan administratif dan kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan ASN (Aparatur Sipil Negara) setelah menerima dokumen penanganan perkara secara resmi dari Polda Lampung.
Langkah tersebut dinilai krusial guna memastikan kelancaran roda pemerintahan, keberlangsungan pelayanan publik, serta menjaga tata kelola birokrasi tetap berjalan stabil.
”Pemerintah akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku dan regulasi kepegawaian,” tegasnya. (Red)