
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Lembaga swadaya masyarakat Indonesia social kontrol dan koalisi Maju adil jagat aman sentosa (LSM ISC-MAJAS) Provinsi Lampung resmi melaporkan Kontraktor PT Tirta Indo Karya (TIK) sebagai pelaksana dalam Proyek tanggul Way Katibung-Way sulan yang terletak di Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung selatan ke Kejaksaan tinggi Lampung. Dengan nomor surat: 187 /MAJAS-ISC Koalisi/L/lX/2026. Prihal surat laporan pengaduan hukum dugaan kuat terjadinya Mark-up spesifikasi atau material oleh kontraktor pelaksana PT Tirta Indo Karya (TIK) senilai Rp 23.999.926.129.00,- (Dugaan tindak pidana korupsi) Jum’at (18/9/2026).
Surat laporan dugaan itu guna menindaklanjuti dari pada hasil temuan dan data yang yang berhasil dikumpulkan oleh LSM ISC dan Koalisi MAJAS sebelumnya pada tanggal (14/9).
Ketua LSM ISC Lampung Sofwan rolie menguraikan, surat laporan yang dilayangkan telah dicantumkan sejumlah poin-poin dari hasil temuan dan atau investigasi di lapangan, Sofwan menilai dugaan Mark-up spesifikasi pada material dalam suatu pelaksanaan proyek bukanlah persoalan yang di anggap main-main.
“Persoalan ini harus di telaah dan di tindaklanjuti secara serius, bila tidak ini bisa menimbulkan dampak yang luas, mulai dari segi ketahanan pembangunan cikal bakal Fatal dan berumur tidak panjang.”kata Sofwan.
Selain itu dalam hal ini, iya juga menduga adanya pembiaran dari pihak Konsultan pengawas teknis PT Rayakonsult KSO dan PT Bina Buana Raya di lapangan.
“Dan Ini juga sudah jelas ada pembiaran dan kelalaian pihak konsultan sehingga lolos dari ke pengawasan teknis Pihak kontraktor pelaksana tidak akan berani, bila diawasi dengan ketat,” ujar Sofwan.
Selain melayangkan surat laporan dugaan ke Kejaksaan tinggi Lampung, LSM ISC dan Koalisi MAJAS selanjutnya menyurati Balai besar wilayah Mesuji sekampung Provinsi Lampung.
“Sebagai perpanjangan lidah dari publik, kami mengharap temuan dan data kami ini agar bisa ditindaklanjuti secara transparan oleh pihak dinas BBWS dan juga Kejati Lampung. Ketegasan hukum sangat kami nantikan. Kalau bangunan awet dan kualitas manfaat pembangunannya juga pasti dapat terasa manfaatnya oleh masyarakat,” ucap dia.
Uraian sejumlah poin laporan dugaan yaitu sebagai berikut:
Kami selaku tim Koalisi MAJAS – LSM-ISC Investigasi di lapangan banyak ditemukan indikasi penyimpangan yang
mengarah KORUPSI merusak ekosistem Air maupun lingkungan, merugikan keuangan negara dan telah ada
kerugian Uang Negara Didalamnya demi mencari keuntungan Pribadi dan Kelompok , sesuai dengan beberapa
pengaduan masyarakat Hal-hal yang di indikasi kuat kerugian diantaranya :
– Dugaan penggunaan tanah yang memiliki kandungan pasir tinggi yang dikeruk langsung dari sungai
sekitar , yang penggunaanya adalah menjaga ekosistem dan penjernih air sungai
– Material pasir tersebut diduga dikeruk langsung dari sungai dan area sekitarnya sehingga merusak
ekosistem lingkungan sekitar tampa izin dinas Lingkungan hidup.
– Diduga penggunaan material tampa pengawasan / terkesan Nol Komunikasi baik dari pamong setempat
maupun pihak lingkungan terkait sehingga timbul persepsi pekerjaan asal jadi
– Tanggul tanggul yang menggunakan kandungan pasir tinggi yang di keduk langsung dari sungai lalu
ditutup menggunakan tanah urug, maka dapat dipastikan material urug dikatagorikan tidak spesifikasi
sesuai dengan kontrak kerja
– Kami selaku sosial control Bersama Dinas Lingkungan Hidup yang konsen menjaga ekosistem lingkungan
dan air meminta perlu dilakukan pemeriksaan volume, mutu material, dokumen pengujian / laboratorium,
serta kesesuaiannya RKS dan kontrak kerja Proyek Rehabilitasi tersebut.
Perlu diketahui Apakah material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi teknis, apakah material
tersebut telah diuji laboratorium, apakah ada persetujuan dari konsultan pengawas, bagaimana
pertanggung jawaban konsultan pengawas atau pihak berwenang sebelum material digunakan terhadap
kelayakan material pasir tinggi tersebut,dan apakah material yang digunakan yang telah ditutup dan
ditimbun telah diperiksa serta disetujui sebelum pembayaran dilakukan pada pihak sub , apakah
pengerukan pasir tinggi yang dipakai untuk penimbunan tanggul berada di sungai tersebut sudah
mendapat izin dan persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup secara spesifik .
Kami meminta pihak kontraktor MENUNJUKKAN RAB GAMBAR kontrak pekerjaan di lapangan agar
sama sama memantau , mengawasi hasil kerja sesuai dengan spesifikasi RAB proyek Rehabilitasi Irigasi
tersebut dengan agar pekerjaan sesuai dengan RAB dan bukan pekerjaan siluman.
– Dan kami koalisi LSM memantau terindikasi kuat penggunaan bahan bakar bukan solar industry tetapi
solar subsidi yang dipasok oleh oknum yang perlu di laporkan pada aparat penegak hukum Pusat maupun
Daerah.
HAL HAL YANG DIMOHONKAN UNTUK DIPERIKSA KPK
1. Dokumen kontak pekerjaan termasuk RKS, Spesifikasi teknis, gambar kerja, BOQ / RAB dan dokumen
perubahan pekerjaan apabila diperlukan dalam penyidikan dilapangan.
2. Kesesuaian material khususnya material tanah urug yang digunakan untuk badan tanggul , dalam
kontrak kerja maupun hasil investigasi dilapangan menuntut harus tranparansi secara menyeluruh.
3. Adanya laporan penting hasil pengujian laboratorium terhadap material tanah yang digunakan sesuai
laporan per kwartal mingguan dan bulanan secara aktif dan terperinci
4. Laporan Asal usul material tanah timbunan tanggul yang di tanda tangani dan diketahui pihak
pengawas ,instansi terkait , serta pamong setempat baik phak APH maupun pamong masyarakat
5. Laporan penggunaan material yang disetujui oleh konsultan pengawas atau konsultan yang dipilih
oleh instansi dan pejabat yang berwenang, terkait guna Mempertanggung jawabkan hasil kinerja
sesuai dengan RAB Spesifikasi yang akan di audit oleh BPKP pusat maupun daerah
6. Adanya berkas dan laporan kinerja termasuk progres pekerjaan , opname, berita acara pembayaran
hasil langsir truk tanah urug seberapa banyak tanah urug dari luar yang didatangkan untuk di
kalkulasikan dengan pengerukan pasir tinggi yang diambil dari bantaran sungai penjaga ekosistem
kemurnian air sungai yang dilarang oleh penjaga lingkungan hidup / walhi
7. Apakan peran konsultan pengawas sesuai dengan RAB ataukah terindikasi turut serta melanggar
hukum perusak ekosistem lingkungan kesesuai sungai menjaga kalestarian lingkungan dan mahluk hidup di air lainnya.
8. Dan ditemukan penyusunan batu bronjong di hampir di sepanjang sungai menggunakan batu kecil
ukuran kra-kira 3-5 dan 5-7 yang diatagorikan batu krikil tampak nyata di atas tersusun di sepanjang
sungai kuat dugaan factor kesengajaan menyimpang dari RAB spesifikasi teknis guna mencari
keuntungan pribadi sebesar besarnya.
9. Pihak APH dan KPK maupun Kejagung perlu memastikan apakah material yang berada dibawah
lapisan tanah urug telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi standard spesifikasi sebelum ditimbun
dan ditutup tanah urug yang didatangkan oleh pihak sub ke dua.
10. Dalam kontrak kerja sub pihak kedua tercantum secara kesepakatan awal harus mendatangkan tanah
timbunan sebanyak 73.000 meter kubikasi faktanya putus di pengiriman 17.000 meter kubik,
selebihnya pihak kontraktor mengandalkan pasir tinggi sungai yang notabenenya penjaga ekosistem
air dan lingkungan .sehingga timbunan rawan akan tergerus air akibat sendimen tanah tanggul
mengandung pasir tinggi dengan kata lain lebih banyak pasir tinggi dari pada tanah urug. Berdampak
tidak sesuai spesifikasi /RAB sehingga mengurangi ketahanan tanggul.
Dalam laporan ke Kejaksaan tinggi Lampung ini LSM ISC dan MAJAS Provinsi Lampung mengharapkan sikap dan langkah Aparat penegak hukum hingga instansi BBWS terkait, dalam memeriksa, mengaudit secara akuntabel dalam memberantas Menindak pidana korupsi.
“Kami harap jangan sampai ada pandang bulu, siapapun oknum nya harus mempertanggung jawabkan sesuai hukum yang berlaku,” timpal Sofwan rolie. (Red)