
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Dugaan skandal penggelapan dan penunggakan sewa armada mobil rental senilai Rp1,16 miliar yang menyeret nama Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap partai besutan Rahmat Mirzani Djausal tersebut.
Diduga Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Oknum Anggota DPRD Bandar Lampung Dipolisikan
Kasus yang menimpa oknum legislator Bandar Lampung ini dinilai bagai nila setitik yang merusak susu sebelanga. Perbuatan pribadi bersangkutan tak hanya berujung pada laporan polisi di Polda Lampung, tetapi juga menghantam keras kredibilitas institusi partai dan jajaran fungsionaris di tingkat provinsi.
Yunika Indahayati—yang juga menjabat anggota DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Gerindra daerah pemilihan (Dapil) Sukabumi dan Sukarame—resmi dilaporkan oleh pengusaha rental kendaraan lewat Laporan Polisi Nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.
Mencuatnya kasus ini ke ranah publik sejak Jumat (18/9/2026) memicu gelombang kekecewaan di internal partai. Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung yang juga Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dikabarkan sangat terpukul dan merespons keras dugaan pelanggaran yang dilakukan bawahannya tersebut.
”Pak Gubernur selaku Ketua DPD Gerindra Lampung tentu merasa sangat dipermalukan atas perkara ini. DPC Gerindra Bandar Lampung harus mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Walaupun ini perbuatan pribadi, status bersangkutan sebagai fungsionaris dan wakil rakyat berdampak langsung terhadap citra partai di mata masyarakat,” ungkap seorang tokoh Partai Gerindra Lampung, Sabtu (19/9/2026).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan tersebut dan sedang melakukan proses penyelidikan.
Berdasarkan berkas pengaduan, dugaan tindak pidana ini bermula saat politisi muda yang akrab disapa Ika itu menyewa satu unit Mitsubishi Pajero warna hitam pada 18 Desember 2025.
Namun secara berturut-turut hingga Mei 2026, ia menambah enam unit armada sewaan lainnya:pada tanggal 3 Februari 2026: Toyota Avanza, tanggal 10 Februari 2026: Toyota Alphard, tanggal 14 Maret 2026: Toyota Innova Zenix.
Lalu pada tanggal 25 Maret 2026: Toyota Innova Reborn, tanggal 29 April 2026: Toyota Veloz, dan tanggal 12 Mei 2026: Toyota Innova Reborn.
Dari total tujuh kendaraan yang disewa, korban baru berhasil mengamankan dua unit (Innova Zenix dan Avanza). Sementara tiga unit armada lainnya—Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan Toyota Innova Reborn—diduga telah digadaikan kepada pihak ketiga tanpa izin pemilik.
Selain tiga unit kendaraan yang belum kembali, akumulasi tunggakan uang sewa kendaraan tersebut mencapai Rp1.163.600.000.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Yunika Indahayati terkait motif penyewaan armada dalam jumlah besar tersebut, serta status penggadaian unit kendaraan yang kini menjadi objek pemeriksaan pihak kepolisian. (Red)