
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Dugaan pungutan tidak resmi mencuat di SPBU 24.353.57, Lampung Selatan. Seorang pelangsir BBM mengaku harus menyetor Rp7.000 kepada petugas SPBU setiap kali melakukan pengisian.
Pengakuan tersebut disampaikan kepada awak media saat dikonfirmasi mengenai aktivitas pengisian BBM yang dilakukan berulang kali dalam satu hari.
Menurut sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, pengisian dilakukan menggunakan beberapa kode atau nomor kendaraan. Dalam sehari, ia mengaku bisa melakukan pengisian hingga 10 kali.
“Saya menggunakan tiga kode dalam satu hari dan berputar sampai 10 kali pengisian,” ungkapnya.
Ia juga mengaku setiap kali melakukan pengisian harus membayar Rp7.000 kepada petugas SPBU berinisial TG.
“Harus membayar ke petugas SPBU berinisial TG sebesar Rp7.000 sekali pengisian. Kalau di SPBU lain itu tidak boleh, kami tidak bisa mengisi berulang-ulang seperti ini,” katanya.
Jika pengisian dilakukan 10 kali dalam sehari, pungutan tersebut berarti mencapai Rp70.000 per orang dalam sehari. Namun, belum diketahui berapa banyak pelangsir yang melakukan pola pengisian serupa dan sejak kapan praktik tersebut berlangsung.
Pola pengisian berulang menggunakan beberapa kode juga menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Terlebih, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor yang telah ditetapkan pemerintah.
Dugaan pungutan tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak manajemen SPBU maupun instansi terkait untuk memastikan apakah benar terdapat pembayaran di luar ketentuan dalam setiap transaksi pengisian.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh tanggapan dari pengelola SPBU maupun petugas berinisial TG terkait pengakuan tersebut.
Awak media masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak SPBU dan instansi berwenang guna memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengisian BBM serta dugaan pungutan Rp7.000 tersebut. (Red)