
Lampungselatan, sinarlampung.co – Usut dugaan korupsi pengadaan internet di Dinas Kominfo, penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memanggil pejabat internal dinas, pihak penyedia jasa (vendor), hingga sejumlah OPD pengguna jaringan di lingkungan Pemkab setempat. Langkah ini berjalan bersamaan dengan pengusutan skandal beras SPHP di Perum Bulog yang kini sama-sama telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Ibnu Firman Ide Amin, melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Trisa Putra Fadillah Burdan, S.H, mengonfirmasi bahwa penetapan status penyidikan terhadap BUMN dan OPD tersebut dilakukan secara bertahap sejak awal tahun lalu hingga awal tahun ini.
“Penyidikan untuk kasus Bulog ditetapkan pada 27 Maret 2025, sedangkan untuk Dinas Kominfo naik ke penyidikan pada 11 Februari 2026,” ujar Agung saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/9/2026).
Dalam perkembangan pengusutan kasus penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Perum Bulog Cabang Lampung Selatan, tim penyidik telah memeriksa deretan saksi lintas sektor. Pemeriksaan mencakup pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Bulog, Kantor Cabang Lamsel, pengelola Rumah Pangan Kita (RPK), pemilik toko penyalur, hingga perwakilan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Guna memperkuat konstruksi hukum, Kejari Lamsel juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk Penghitungan Kerugian Negara (PKN).
Agung menegaskan, saat ini tim penyidik berfokus mengumpulkan alat bukti dokumen serta perangkat elektronik untuk mengungkap modus penyelewengan di kedua instansi tersebut. “Alat bukti sedang kami kumpulkan, mulai dari berkas dokumen serta perangkat elektronik. Kasus ini cukup kompleks karena ada banyak model permainan,” tegas Agung. (Red)