
Bandarlampung, sinarlampung.co – Oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai Gerindra, Yunika Indahayati, dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah mobil sewaan. Tak main-main, kerugian yang dialami pihak pengusaha rental dalam skandal ini mencapai Rp1,16 miliar.
Laporan dugaan penggelapan tersebut resmi teregistrasi dengan Nomor Polisi LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.
Wartawan Diintimidasi Saat Wawancarai Anggota DPRD Bandar Lampung di PN Tanjungkarang
Diduga Terlibat KKN Proyek Revitalisasi, Anggota DPRD Bandar Lampung Dilaporkan ke KPK
Berdasarkan berkas laporan, dugaan tindak pidana ini bermula saat terlapor menyewa satu unit Mitsubishi Pajero warna hitam pada 18 Desember 2025 untuk jangka waktu satu bulan. Setelahnya, terlapor terus menambah unit sewaan secara bertahap sepanjang awal hingga pertengahan tahun 2026.
Rincian armada yang disewa meliputi Toyota Avanza warna putih (3 Februari 2026), Toyota Alphard warna hitam (10 Februari 2026), Toyota Innova Zenix (14 Maret 2026), Toyota Innova Reborn (25 Maret 2026), Toyota Veloz warna silver (29 April 2026), serta satu unit Toyota Innova Reborn tambahan pada 12 Mei 2026.
Dalam perkembangannya, pelapor sempat melacak dan mengambil secara mandiri beberapa unit kendaraan. Namun, tiga unit kendaraan—yakni Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan Toyota Innova Reborn—tak kunjung dikembalikan dan ditenggarai telah digadaikan kepada pihak lain.
Selain hilangnya unit kendaraan, terlapor juga menunggak uang sewa yang belum diselesaikan, sehingga total nilai kerugian korban membengkak menjadi Rp1.163.600.000.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, membenarkan penanganan perkara penggelapan yang melibatkan legislator daerah tersebut. Penyidik saat ini telah menyita dua unit kendaraan berupa Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza sebagai barang bukti.
“Benar, laporan sudah kami terima dan dua unit mobil sudah berhasil kami amankan,” kata AKBP Ujang Supriyanto.
Ujang menegaskan bahwa kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Tim penyidik terus melakukan pendalaman serta melengkapi alat bukti untuk memburu sisa kendaraan yang belum kembali sekaligus bersiap melakukan penetapan tersangka.
“Status perkaranya sudah naik dari lidik menjadi sidik. Kalau alat buktinya sudah cukup, selanjutnya kami akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” tegasnya.
HIngga berita ini diterbitkan, Yunika Indahayati, belum memberikan tanggapan atas kasus yang melilitnya. Dikonfirmasi di kantor DPRD Kota Bandar Lampung Yunika, sedak tidak ada di tempat. “Ibu sedang tidak ada di kantor,” kata pegawai Fraksi Gerindra, di DPRD Kota Bandar Lampung. (Red)