
Pesawaran, sinarlampung.co –Pembangunan fasilitas Cathlab dan rehabilitasi ruang Radiologi RSUD Pesawaran menjadi perhatian LSM Penjara Indonesia DPD Lampung. Lembaga tersebut meminta pengawasan diperketat, terutama terhadap spesifikasi, volume, mutu konstruksi hingga transparansi sumber anggaran.
Dalam penelusurannya, LSM Penjara mencatat pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung Kesehatan dengan penyedia GHUNO DHIO senilai Rp562.451.663.
Selain itu, terdapat pekerjaan Konstruksi Pemeliharaan Bangunan Gedung–Bangunan Gedung Tempat Kerja–Bangunan Kesehatan dengan penyedia ELANG PUTRA CAKRA BUANA senilai Rp1.962.428.080.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, menilai pekerjaan dengan nilai anggaran tersebut perlu diawasi secara serius. Pengawasan, kata dia, tidak hanya menjadi tanggung jawab RSUD, tetapi juga pemerintah daerah, DPRD Pesawaran dan instansi pengawasan terkait.
Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Pesawaran menjelaskan pembangunan gedung Cathlab dan rehabilitasi gedung Radiologi menggunakan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2026.
Menurut pihak RSUD, anggaran tersebut berasal dari Kementerian Kesehatan berdasarkan usulan RSUD Pesawaran. Pembangunan juga berkaitan dengan rencana pendistribusian alat Cathlab dan CT Scan dari Kementerian Kesehatan.
Terkait spesifikasi teknis, volume dan mutu pekerjaan, pihak RSUD menyatakan seluruhnya telah melalui pembahasan dan pemeriksaan tim teknis pengadaan.
Proses tersebut melibatkan KPA, PPK, PPTK, user, tim teknis barang dan jasa, tim teknis PUPR, konsultan perencana, penyedia serta konsultan pengawas.
Pelaksanaan pekerjaan juga disebut mengacu pada Kepdirjen Kesehatan Lanjutan Nomor HK.02.02/D/3875/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyiapan Sarana Prasarana dalam rangka Pemenuhan Alat Kesehatan Program Penguatan Sistem Kesehatan Indonesia.
Pihak RSUD juga menyampaikan pekerjaan tersebut mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Pesawaran dan telah melalui beberapa tahapan review oleh Inspektorat Pesawaran.
Untuk memperjelas tanggung jawab kelembagaan, Direktur RSUD Pesawaran menyebut kegiatan tersebut merupakan kegiatan RSUD Pesawaran sebagaimana tercantum dalam DPA RSUD Tahun Anggaran 2026.
Pejabat yang menangani kegiatan tersebut yakni Junaedi Samsul, S.Kep. sebagai KPA, Andriansyah, S.P., M.M. sebagai PPK dan Sukma Kemala, SKM. sebagai PPTK.
Dengan demikian, berdasarkan klarifikasi pihak RSUD, penanggung jawab kegiatan secara kelembagaan berada di RSUD Pesawaran.
Meski pihak RSUD menyatakan pekerjaan telah melalui pemeriksaan dan pendampingan, Mahmuddin meminta pengawasan tetap dilakukan hingga pekerjaan selesai dan fasilitas dapat digunakan.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian fisik bangunan. Kualitas konstruksi dan fungsi ruangan juga harus dipastikan dalam jangka panjang.
“Kami meminta semua pihak benar-benar hati-hati dan memperketat pengawasan. Jangan sampai bangunan sudah selesai, tetapi kemudian muncul persoalan seperti atap bocor, dinding rembes atau bagian bangunan lainnya mengalami kebocoran yang akhirnya mengganggu fungsi ruangan dan pelayanan,” tegas Mahmuddin.
Ia meminta pekerjaan struktur, atap, dinding, lantai, waterproofing, instalasi serta bagian konstruksi lainnya diperiksa secara baik dan bertahap.
“Apalagi ini gedung yang dipersiapkan untuk fasilitas Cathlab. Jangan hanya mengejar bangunan selesai, tetapi kualitas dan kesesuaiannya juga harus dipastikan,” ujarnya.
Mahmuddin menegaskan, pernyataan tersebut bukan kesimpulan bahwa telah terjadi kebocoran atau penyimpangan. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk pengawasan dan antisipasi agar persoalan teknis tidak muncul setelah bangunan digunakan.
Sumber Anggaran Dipertanyakan
Selain kualitas pekerjaan, LSM Penjara Indonesia DPD Lampung menyoroti sumber dana pembangunan.
Mahmuddin mengatakan terdapat perbedaan informasi yang perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen resmi.
Direktur RSUD Pesawaran menyebut pembangunan gedung Cathlab dan rehabilitasi Radiologi menggunakan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari Kementerian Kesehatan.
Namun, berdasarkan data proyek yang dimiliki LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, pekerjaan tersebut tercantum dengan sumber anggaran APBD.
Perbedaan pencantuman tersebut dinilai perlu dijelaskan agar masyarakat tidak bingung mengenai sumber pembiayaan proyek.
“Kami mempertanyakan mengapa ada ketidaksesuaian informasi terkait sumber dana pembangunan. Dirut RSUD menyebut sumber dananya dari Kementerian Kesehatan melalui DAK Fisik, sementara data yang kami miliki mencantumkan sumber anggaran APBD. Artinya, ada perbedaan informasi terkait sumber anggaran yang perlu dijelaskan secara terbuka,” kata Mahmuddin.
Ia menegaskan perbedaan informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bentuk penyimpangan. Kepastian mengenai sumber dana, kata dia, harus merujuk pada dokumen resmi penganggaran dan kontrak.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Kalau memang DAK Fisik dari Kementerian Kesehatan, tentu dasar dan mekanismenya harus jelas. Begitu juga kalau dalam dokumen daerah tercatat sebagai APBD, perlu dijelaskan bagaimana mekanismenya. Yang kami dorong adalah transparansi dan keselarasan data,” tegasnya.
Mahmuddin juga sebelumnya mempertanyakan informasi proyek yang menurut penelusurannya perlu terlihat jelas di lokasi pekerjaan.
Terkait hal tersebut, pihak RSUD Pesawaran menyatakan informasi proyek telah tersedia di lokasi pembangunan Cathlab.
Mahmuddin menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pengawasan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.
“Masyarakat berhak mengetahui proyek yang menggunakan uang negara, termasuk nilai anggaran, pelaksana, waktu pelaksanaan dan sumber dananya,” katanya.»
Ia menegaskan, apabila terdapat perbedaan informasi, pihaknya akan meminta klarifikasi berdasarkan dokumen resmi sekaligus memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menjelaskan.
LSM Penjara Indonesia DPD Lampung meminta pengawasan proyek tidak berhenti pada aspek administratif.
Menurut Mahmuddin, pengawasan juga harus memastikan volume pekerjaan, mutu material, spesifikasi teknis, struktur bangunan, keselamatan, fungsi ruangan serta kesesuaian fasilitas dengan alat kesehatan yang akan ditempatkan.
“Kalau memang seluruh proses sudah sesuai aturan dan spesifikasi, silakan dijelaskan kepada publik. Kami juga siap menerima klarifikasi. Yang kami dorong adalah transparansi, kehati-hatian dan kualitas pembangunan karena fasilitas ini nantinya menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat, dan kami akan awasi sampai selesai” pungkas Mahmudin.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Direktur RSUD Pesawaran, KPA, PPK, PPTK, penyedia jasa, Pemerintah Kabupaten Pesawaran maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai perlu diluruskan atau diberikan penjelasan tambahan.
Setiap klarifikasi yang disampaikan akan menjadi bagian dari pemberitaan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik. (Red)