
BANDARLAMPUNG, sinarlampung.co – Keputusan mengejutkan datang dari Markas Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Kapolda Lampung secara mendadak melakukan perombakan jajaran penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung. Mutasi yang tertuang dalam Surat Telegram (ST) tunggal Nomor: ST/803/IX/KEP/2026 tertanggal 15 September 2026 itu menyasar Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, hingga penyidik pembantu.
Langkah mutasi kilat ini memicu sorotan publik lantaran terbit tak lama berselang setelah keluarnya Surat Penghentian (SP) penanganan perkara yang melibatkan Nuryadin di Polresta Bandar Lampung.
Dalam TR bertanda tangan Plh. Kabagdalpers RO SDM Polda Lampung AKBP Brio Cahyowidi tersebut, tiga personel inti yang menangani fungsi reserse dan tindak pidana tertentu (Tipidter) Polresta Bandar Lampung dicopot secara bersamaan dari posisinya:
Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H. (Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung): Dimutasi dari jabatannya dan digeser menjadi Kasubbagbinlatops Bagbinops Roops Polda Lampung. Posisinya digantikan oleh Kompol Regan Kusuma Wardani, S.I.K.
Iptu Sutomo, S.Kep., M.M. (Ps. Kanit 3 Satreskrim / Tipidter Polresta Bandar Lampung): Dicopot dari posisinya dan dibuang menjadi Kapolsek Pesisir Utara, Polres Pesisir Barat.
Brigpol Ahmad Rifat, S.H. (Bintara / Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung): Dimutasi keluar dari Polresta Bandar Lampung menjadi Bintara Polres Pesisir Barat dan diarahkan sebagai pelaksana SPKT Polsek Pesisir Utara.
Korelasi Penanganan Perkara dan Mutasi Kilat
Pencopotan simultan terhadap Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, serta penyidik dalam satu lembar surat telegram yang sama dinilai bukan sekadar penyegaran organisasi rutin. Penempatan Iptu Sutomo dan Brigpol Ahmad Rifat ke wilayah terluar Polda Lampung—yakni Polsek Pesisir Utara di Kabupaten Pesisir Barat—memperkuat indikasi adanya evaluasi mendasar terkait dinamika penanganan hukum di Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Penerbitan surat penghentian perkara Nuryadin yang mendahului keluarnya TR mutasi ini disinyalir menjadi pemicu utama (trigger) diambilnya tindakan tegas oleh pimpinan Polda Lampung terhadap para pejabat reskrim yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bidang Humas Polda Lampung maupun jajaran pimpinan Polresta Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait keterkaitan langsung antara SP perkara Nuryadin dengan pergantian mendadak jajaran Satreskrim tersebut. (Red)