
Lampung selatan, sinarlampung.co – Penggunaan kode anggaran “Publikasi dan Dokumentasi Dewan” dalam kegiatan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK) DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengundang persoalan ketidaksesuaian substantif.
Penelusuran dokumen VCS/CVS, Rencana Umum Pengadaan (RUP), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) memperlihatkan adanya indikasi pergeseran output belanja yang melangkahi kaidah pengelolaan keuangan daerah.
Dalam struktur APBD, paket RUP tercantum sebagai Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan (IPWK) dengan kode subkegiatan 4.02.02.2.04.0008. Secara administratif, kode ini memayungi kegiatan publikasi. Namun, bedah Surat Pertanggungjawaban (SPJ) mengungkap struktur belanja yang berseberangan dengan produk dokumentasi.
Dari total anggaran yang dialokasikan, hanya sebagian kecil yang secara substantif berhubungan langsung dengan fungsi publikasi. Belanja media online, advertorial, liputan televisi, radio, dan jasa publikasi lainnya dengan nilai pagu Rp786.000.000 masih sejalan dengan output publikasi dan dokumentasi lembaga.
Sebaliknya, penyimpangan mendasar terlihat pada dua pos belanja lainnya yang menyerap porsi anggaran jauh lebih besar untuk 9 kali penyelenggaraan kegiatan IPWK, yakni:
Belanja Makan dan Minum: Menyerap pagu anggaran mencapai Rp4,3 miliar.
Belanja Sewa Tenda: Menyerap pagu anggaran sebesar Rp720 juta.
Makan-minum dan sewa tenda pada dasarnya merupakan komponen pendukung operasional pelaksanaan acara di lapangan, bukan produk output publikasi, pemotretan, maupun dokumentasi. Ketidaksesuaian ini memicu pertanyaan krusial: Apakah kedua jenis belanja pendukung tersebut secara sah ditetapkan dalam DPA, Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) subkegiatan publikasi? Jika tidak, maka telah terjadi penyimpangan peruntukan anggaran.
Temuan ketidaksesuaian ini menuntut penanganan berlapis berdasarkan regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah:
Pelanggaran Administrasi & Kerugian Daerah: Apabila pemeriksaan menemukan bahwa belanja konsumsi dan tenda tidak memiliki dasar peruntukan yang sah dalam KAK dan RAB subkegiatan publikasi, persoalan ini tergolong penyimpangan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan. Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019, kondisi ini mewajibkan pengembalian kerugian daerah melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Konstruksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Untuk melangkah ke ranah pidana, aparat penegak hukum (APH) wajib membuktikan unsur-unsur materiil, seperti adanya perbuatan melawan hukum (PMH), penyalahgunaan wewenang, serta timbulnya kerugian keuangan negara/daerah secara nyata (actual loss).
Merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD berkedudukan sebagai lembaga legislatif dengan fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan. Sementara itu, eksekusi keuangan dan administrasi berada penuh pada Sekretariat DPRD sebagai perangkat daerah pendukung.
Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 memang mengatur penyediaan anggaran pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Namun, pedoman teknis APBD tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan eksekusi kegiatan fisik secara langsung kepada legislator.
Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pihak penyedia barang/jasa. Rantai penelusuran harus melingkupi pihak perencana di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang memverifikasi tagihan, hingga Pengguna Anggaran (PA) / Sekretaris DPRD yang menandatangani pengesahan SPJ dan otorisasi pembayaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Lampung Selatan, Achmad Herry, belum memberikan tanggapan resmi. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi percakapan WhatsApp hanya menunjukkan status terkirim tanpa balasan. (Red)