
Bandarlampung, sinarlampung.co – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Lampung bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog, dan Pemerintah Kota Bandar Lampung mengamankan 1,5 ton beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di sebuah toko kelontong berinisial SW di Kecamatan Bumi Waras, Selasa (15/9/2026). Temuan ini memicu sorotan publik terhadap efektivitas sistem pengawasan distribusi bantuan sosial di tingkat kewilayahan.
Kualitas Beras Bansos Rp6,48 Miliar Pemkot Bandar Lampung Diduga Oplosan, LIDIK Desak Uji Lab
Desakan Audit Kualitas Beras Bansos Rp6,48 Miliar Pemkot Bandar Lampung Menguat
Beras bantuan yang diprioritaskan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berpendapatan rendah di kawasan pesisir—meliputi Teluk Betung Selatan, Bumi Waras, Panjang, Teluk Betung Barat, dan Teluk Betung Timur—ditemukan menumpuk dan siap diperjualbelikan secara bebas ke masyarakat umum.
Dalam proses konfirmasi lapangan, pemilik toko berinisial SW berdalih tidak melakukan penimbunan atau spekulasi secara sengaja. Ia mengklaim stok tersebut terkumpul dari warga penerima manfaat yang menjual jatah berasnya demi kebutuhan tunai lain.
Harga Beli dari Warga: Rp105.000 per karung kemasan 10 kg. Harga Jual Kembali: Rp110.000 per karung ke konsumen umum. Akumulasi Transaksi: Dibeli secara eceran (1–2 karung per warga) hingga mencapai total 1,5 ton.
Penumpukan beras bantuan hingga 1,5 ton dalam rentang waktu singkat mengindikasikan lemahnya verifikasi pasca-penyaluran di tingkat kelurahan dan kecamatan. Kondisi ini mendorong desakan pembenahan data KPM agar alokasi bantuan tepat sasaran dan tidak beralih fungsi menjadi komoditas komersial.
Aspek Regulasi dan Ancaman Sanksi
Pengalihan komoditas bantuan negara melanggar payung hukum pengelolaan pangan nasional: Perpres No. 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah. Inpres No. 4 Tahun 2026 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah. Permensos No. 20 Tahun 2012 tentang Prosedur Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.
Bapanas menegaskan bahwa tindakan menampung dan menjual kembali beras bantuan dapat dikenakan sanksi beruntet, mulai dari sanksi administratif, pencabutan status mitra Bulog, hingga jerat pidana penyalahgunaan barang dalam pengawasan negara.
Saat ini Satgas Pangan Polda Lampung telah mengamankan sampel beras guna kepentingan uji laboratorium dan proses hukum lebih lanjut. (Red)
Catatan Redaksi: Proses penyidikan kepolisian masih berlangsung. Redaksi memegang teguh asas praduga tak bersalah dan menyediakan ruang Hak Jawab bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung, Aparat Kecamatan Bumi Waras, maupun pihak terkait.