
Lampungselatan, sinarlampung.co – Sengketa kepemilikan lahan antara Pemerintah Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, dengan Usin Masaka resmi berlanjut ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum ini ditempuh Pemdes Agom setelah putusan pada tingkat banding memenangkan pihak Usin Masaka.
Konflik agraria ini menyita perhatian publik lantaran di atas objek sengketa telah berdiri berbagai fasilitas umum dan pelayanan publik yang dimanfaatkan warga selama puluhan tahun.
Di atas lahan yang diperkarakan tersebut, saat ini beroperasi sejumlah infrastruktur penting milik pemerintah dan masyarakat, yaitu Balai Desa Agom & Kantor BPD, Puskesmas Pembantu (Pustu), Lapangan dan fasilitas olahraga masyarakat, Gedung Koperasi Desa Merah Putih, da Pemukiman warga yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) BPN
Tokoh warga setempat, Hasanuddin, menguatkan bahwa penguasaan fisik lahan oleh masyarakat telah berlangsung sejak dekade 1960-an. Menurut catatannya, lahan telah diserahkan untuk kepentingan umum pada 1963, dilanjutkan penataan pada 1964, serta pembukaan lapangan olahraga pada 1972.
Di sisi lain, warga bernama Muhammad Arif Setiawan menegaskan bahwa rumah warisan keluarganya—yang juga menjadi objek sengketa—telah memiliki legalitas resmi berupa SHM yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama ayahnya, Agus Suyono.
Poin Keberatan Pemdes Agom dalam Memori Kasasi
Kepala Desa Agom, Muksin Syukur, menyatakan komitmennya untuk menghormati koridor hukum formal demi mengamankan aset pelayanan publik. Dalam berkas kasasinya, Pemdes Agom menyoroti sejumlah indikasi kejanggalan administrasi pada dokumen klaim lawan:
Usin Masaka tercatat lahir pada tahun 1937. Namun, dalam dokumen klaim bertarung tahun 1974, usia yang bersangkutan tertulis 50 tahun (seharusnya 37 tahun jika dihitung dari tahun kelahiran). Adanya pembangunan infrastruktur pemerintah secara terus-menerus yang ditujukan murni untuk kepentingan umum. (Red)