
Lampungselatan, sinarlampung.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) operasional kendaraan dan ambulans di RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp22.264.600.
Berdasarkan keterangan Bendahara BLUD, mekanisme pembayaran belanja BBM operasional rumah sakit dilakukan melalui sistem tengat pengembalian dana (reimburse). Bukti pembelian dari para sopir ambulans dikumpulkan tiap minggu oleh seorang koordinator sopir, lalu diajukan dokumen pertanggungjawabannya untuk dicairkan secara tunai.
Namun, pencocokan data yang dilakukan BPK antara nota pembelian BBM jenis Pertalite yang diajukan dengan riwayat transaksi riil pada aplikasi MyPertamina mengungkapkan adanya manipulasi bukti pembayaran.
Hasil pengujian BPK menunjukkan bahwa nota yang dilampirkan dalam pertanggungjawaban merupakan nota palsu atau tidak sesuai dengan nota asli yang dikeluarkan oleh pihak SPBU. Selisih antara klaim nominal yang dibayarkan BLUD dengan pembelian riil di lapangan mencatatkan angka kelebihan bayar sebesar Rp22.264.600.
BPK juga menyoroti lemahnya kontrol internal dalam sistem verifikasi sebelum pencairan anggaran. Berdasarkan wawancara dengan PPK-SKPD dan Bendahara BLUD, verifikasi dokumen selama ini hanya berfokus pada kelengkapan formal serta penjumlahan nominal nota.
Petugas verifikasi tidak menguji keabsahan maupun kebenaran fisik bukti transaksi yang disampaikan oleh pengelola kendaraan. Temuan ini menegaskan perlunya pembenahan tata kelola operasional armada rumah sakit daerah agar pengeluaran anggaran publik tepat sasaran dan akuntabel. (Red)