
Lampungtengah, sinarlampung.co – Penyidik Polres Lampung Tengah melayangkan surat pemanggilan terhadap Kepala SDN 2 Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, berinisial B (atau BK). Pemanggilan ini terkait pendalaman kasus dugaan tindak pidana perzinaan dengan seorang guru PPPK paruh waktu berinisial DR.
Pemanggilan terlaporkan dilakukan setelah kepolisian memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti atas laporan MI, suami sah dari DR, yang masuk sejak pertengahan Agustus 2026.
Meski pemanggilan terlaporkan menjadi tahapan krusial dalam pengusutan kasus, kepolisian menegaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur pemeriksaan keterangan dan belum menetapkan B sebagai tersangka.
Pelapor M.I. meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional. Menurutnya, kepastian hukum sangat penting mengingat terlaporkan merupakan pejabat aktif di lingkungan pendidikan.
“Kami berharap perkara ini benar-benar dibuat terang. Kalau memang ada tindak pidana, kami meminta proses hukum berjalan sesuai aturan. Kalau ternyata tidak terbukti, tentu kami juga menghormati hasil penyelidikan,” ujar MI
Hingga saat ini, Polres Lampung Tengah masih melanjutkan tahapan penyelidikan untuk menentukan keberlanjutan status hukum para pihak berdasar kecukupan alat bukti. (Red)