
Lampungselatan, sinarlampung.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lampung Selatan. Total kelebihan pembayaran yang tercatat mencapai Rp98.531.579.
Hasil uji petik dan konfirmasi BPK dengan aplikasi MyPertamina serta pihak SPBU mengungkapkan bahwa bukti pembelian BBM yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban bukan merupakan nota resmi yang dikeluarkan oleh SPBU, melainkan diperoleh dari pihak ketiga.
Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan para pemegang kendaraan dinas, praktik tersebut dilakukan lantaran kendaraan berpelat merah dilarang mengisi BBM bersubsidi. Sementara itu, alokasi anggaran yang tersedia dinilai tidak mencukupi untuk membeli BBM nonsubsidi di tengah tingginya mobilitas operasional.
Rincian OPD Terkait dan Pengembalian Kasda
Selain keterbatasan anggaran, BPK menyoroti lemahnya proses verifikasi oleh PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran. Verifikasi selama ini hanya berfokus pada kelengkapan formal dan kesesuaian nominal, tanpa menguji keabsahan fisik bukti transaksi.
Berikut rincian kelebihan pembayaran belanja BBM pada 10 OPD terkait:
Dinas Perikanan: Rp18,58 juta
Dinas Perumahan dan Permukiman: Rp15,72 juta
Dinas Komunikasi dan Informatika: Rp13,80 juta
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan: Rp12,67 juta
Sekretariat DPRD: Rp11,40 juta
Dinas PMPPTSP: Rp8,72 juta
BPPRD: Rp6,27 juta
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan: Rp4,70 juta
Bappeda: Rp4,21 juta
Dinas PUPR: Rp2,42 juta
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui OPD terkait dilaporkan telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan menuntaskan seluruh penyetoran kelebihan pembayaran ke Kas Daerah. (Red)