
Pesisirbarat, sinarlampung.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pertanggungjawaban belanja hibah yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp308,37 juta di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat pada Tahun Anggaran 2025.
Diduga Seret Oknum Dewan, Kasus Hibah Fiktif 17 Kelompok Pesisir Barat Kini di Tangan Kejari
Temuan ini berawal dari pengujian pertanggungjawaban pembayaran kepada empat penyedia katering/rumah makan (Cateri ng UR, RM MIK, RBLam, dan HGKS) senilai Rp135.850.000. Setelah dikonfirmasi, pembayaran sebenarnya hanya sebesar Rp49.165.500, sehingga terdapat selisih penggelembutan (mark-up) mencapai Rp86.684.500.
Dalam konfirmasi lebih lanjut, BPK menemukan bukti nota, cap, serta tanda tangan palsu yang bukan berasal dari pihak penyedia. Beberapa nota dilaporkan diisi atau ditulis tangan oleh oknum pegawai Bagian Kesra Sekretariat Daerah.
Ketidakpatuhan pertanggungjawaban belanja hibah ini tersebar di empat kegiatan/penerima hibah dengan rincian sebagai berikut:
Kegiatan STQ: Rp147.975.000
Kegiatan MTQ: Rp86.684.500
Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT): Rp39.713.000
Lembaga Seni Nasyid dan Qasidah (LASQI): Rp34.004.800
Secara keseluruhan, total pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi senyatanya tersebut mencapai Rp308.377.300.
Temuan ini menjadi bagian dari hasil pemeriksaan BPK atas Belanja Hibah Pemkab Pesisir Barat tahun 2025 yang dialokasikan sebesar Rp6,32 miliar dan telah direalisasikan mencapai Rp5,81 miliar (sekitar 92 persen). BPK menegaskan bahwa pemalsuan dokumen pertanggungjawaban serta selisih biaya ini mengindikasikan lemahnya tata kelola dan pengawasan penggunaan dana hibah di daerah tersebut. (Red)