
JAKARTA, sinarlampung.co – Penyidik Satuan Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menerima penyerahan uang secara sukarela sebesar Rp1,003 triliun ditambah USD 166.000 dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Pengembalian dana ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan milik PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Uang diserahkan pada Kamis (10/9/2026) dan langsung dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya Nomor 139 di Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai wujud transparansi.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa penyetoran dana ini merupakan langkah nyata pemulihan keuangan negara.
”Tujuan penegakan hukum korupsi bukan semata penindakan dan pemidanaan, melainkan juga pemulihan keuangan negara serta perbaikan tata kelola pasca-penindakan,” ujar Saiful dalam keterangan resminya.
Penyitaan dana ini telah mengantongi izin dan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Surat Penetapan Nomor: 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.
Konstruksi Perkara dan Tata Kelola Operasional
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan penyidikan kasus ini telah memeriksa 47 saksi dan 3 ahli, menyita dokumen terkait, memblokir 10 rekening perusahaan, serta menggelar audit perhitungan kerugian negara.
Perkara bermula dari pengelolaan kawasan hutan produksi seluas ±55.157 hektare milik BUMN PT INHUTANI V berdasarkan izin tahun 1996. Sejak 2007, PT PSMI—perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) produsen gula merek PSN di Pakuan Ratu, Way Kanan—diduga menguasai lahan tersebut secara melawan hukum dengan membuka hutan dan membangun perkebunan tebu seluas ±32.375 hektare.
Pada 2013, kedua pihak membuat kerja sama kemitraan yang berlaku surut tanpa izin Kementerian Kehutanan, yang belakangan dinilai merugikan keuangan negara.
Guna memastikan operasional perusahaan, pembayaran gaji karyawan, serta hak petani tebu mitra tetap berjalan, Kejaksaan Agung akan menyerahkan pengelolaan barang bukti ke Badan Pemulihan Aset. Selanjutnya, akan dibuka rekening penampung (escrow account) bersama antara PT PSMI dan BUMN sektor perkebunan agar tata kelola usaha tetap bersih dan transparan. (Red)