
BANDARLAMPUNG, sinarlampung.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung resmi menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan tindak pidana yang menyeret pengusaha H. Nuryadin bin Tajudin. Keputusan ini diambil lantaran penyidik menilai alat bukti yang ada tidak mencukupi untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
Penghentian penyidikan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/56/IX/RES/2026/Reskrim tertanggal 9 September 2026 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto.
Langkah hukum ini didasarkan pada hasil gelar perkara khusus pada 3 September 2026 serta resume singkat penyidikan.
”Memutuskan menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/1289/IX/2023/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LPG, tanggal 07 September 2023, karena tidak terdapat cukup alat bukti,” bunyi petikan surat keputusan SP3 tersebut, Jumat (11/9/2026).
Pelaksanaan keputusan SP3 ini diperintahkan kepada Iptu Polisi M. Ghani Fikril Aziz dan telah diberitahukan secara resmi kepada pihak pelapor, terlapor, serta Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Perkara ini berawal dari laporan Ujang Tomy, S.H., M.H., selaku kuasa hukum H. Darussalam, S.H., pada 7 September 2023. Dalam laporan tersebut, Nuryadin disangkakan melanggar Pasal 242 KUHP (keterangan palsu di bawah sumpah) atau Pasal 311 KUHP (fitnah), serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dua Kali Lolos dari Perlawanan Praperadilan
Penghentian perkara ini menjadi babak akhir dari proses hukum panjang yang bergulir selama tiga tahun. Sebelum SP3 diterbitkan, penyidik Polresta Bandar Lampung sempat menetapkan Nuryadin sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim pada 16 Juni 2025.
Menanggapi penetapan tersebut, Nuryadin yang dijuluki “Raja Besi Tua” sempat dua kali mengajukan perlawanan hukum melalui gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang:
Gugatan Pertama (No. 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk): Didaftarkan pada 9 Oktober 2025, namun kemudian dicabut oleh pihak pemohon saat persidangan bergulir.
Gugatan Kedua (No. 23/Pid.Pra/2025/PN Tjk): Didaftarkan pada 22 November 2025 dengan termohon Kapolresta Bandar Lampung dan Kasat Reskrim.
Pada sidang putusan 18 Desember 2025, Hakim Tunggal PN Tanjungkarang, Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan Nuryadin. Putusan hakim saat itu menguatkan bahwa penetapan tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan Polresta Bandar Lampung telah sah secara prosedur hukum KUHAP.
Pihak pelapor sempat mendesak agar berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan (P-21) demi kepastian hukum. Namun, berdasarkan evaluasi dan gelar perkara akhir pada September 2026, penyidik Polresta Bandar Lampung menyimpulkan kecukupan alat bukti materiil tidak terpenuhi, sehingga perkara resmi dihentikan demi hukum. (Red)