
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dua paket pekerjaan konstruksi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Kali ini, bukan hanya proses tender yang dipertanyakan, tetapi juga sikap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja Pemilihan yang belum memberikan penjelasan substantif atas sejumlah persoalan dalam pengadaan tersebut.
Dua paket yang dimaksud yakni rehabilitasi gedung tempat kerja dengan pagu Rp930.728.000 dan rehabilitasi ruang kelas SDN 2 Sumberejo dengan pagu sekitar Rp400 juta.
Sejumlah pertanyaan muncul mulai dari minimnya persaingan penawaran, kualifikasi penyedia, legalitas dan alamat perusahaan, hingga kewajaran harga hasil tender.
Pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah, Erlangga, menilai pihak yang paling mengetahui proses tersebut semestinya tidak membiarkan pertanyaan publik tanpa jawaban.
Menurutnya, sikap diam PPK dan Pokja memang tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, ketika pertanyaan yang diajukan bersumber dari data pengadaan dan menyangkut tahapan yang menjadi kewenangan mereka, bungkamnya pihak terkait justru dapat memperbesar kecurigaan.
“Diam bukan berarti otomatis membuktikan ada pelanggaran. Tetapi ketika ada persoalan yang spesifik, datanya jelas, lalu PPK dan Pokja yang memiliki kewenangan menjelaskan justru tidak memberikan jawaban, tentu itu menimbulkan tanda tanya yang lebih besar,” ujar Erlangga, Kamis (10/9/2026).
Ia menilai, PPK dan Pokja seharusnya dapat menjelaskan proses tersebut berdasarkan dokumen, terutama karena pertanyaan yang muncul bukan sekadar opini, melainkan berkaitan dengan tahapan pengadaan yang tercatat dalam sistem.
“Kalau memang prosesnya sudah sesuai aturan, jelaskan saja berdasarkan dokumen. Tidak perlu berdebat atau membantah secara normatif. Publik hanya perlu tahu bagaimana prosesnya dilakukan dan apa dasar keputusannya,” katanya.
Salah satu persoalan terdapat pada paket rehabilitasi gedung tempat kerja Disdikbud dengan pagu Rp930.728.000.
Berdasarkan data pengadaan, terdapat sembilan peserta yang mengikuti proses tersebut. Namun hanya satu peserta, yakni CV Semangat Bekerja, yang memasukkan dokumen penawaran dengan nilai Rp918.500.000.
Delapan peserta lainnya tercatat tidak memasukkan penawaran.
CV Semangat Bekerja kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai hasil negosiasi akhir Rp915.368.448,13.
Menurut Erlangga, kondisi tersebut tidak bisa langsung disebut sebagai bukti adanya pengondisian tender. Namun, minimnya persaingan harga tetap membutuhkan penjelasan.
“Pertanyaan paling sederhananya, dari sembilan peserta mengapa hanya satu yang memasukkan penawaran? Delapan peserta lainnya apakah gugur, tidak memenuhi persyaratan, atau memang tidak memasukkan penawaran? Pokja seharusnya bisa menjelaskan berdasarkan berita acara dan dokumen evaluasi,” ujarnya.
Ia menilai penjelasan tersebut penting karena proses pengadaan pemerintah bukan hanya soal menghasilkan pemenang, tetapi juga memastikan proses berlangsung kompetitif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau hanya satu penawaran yang masuk, publik tentu ingin tahu apakah proses kompetisinya benar-benar berjalan. Ini bukan berarti pemenangnya salah. Yang perlu dijelaskan adalah proses menuju penetapan pemenang itu,” katanya.
Persoalan lain menyangkut CV Semangat Bekerja yang berdasarkan data legalitas disebut berdiri pada 25 Februari 2025.
Perusahaan tersebut kemudian memenangkan pekerjaan dengan nilai lebih dari Rp900 juta.
Erlangga menegaskan, usia perusahaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan perusahaan tersebut tidak layak memenangkan tender. Namun, kondisi tersebut membuat pemeriksaan terhadap pengalaman, kemampuan teknis dan persyaratan kualifikasi menjadi penting.
“Perusahaan baru bukan berarti tidak boleh menang. Yang harus dibuktikan adalah apakah pada saat mengikuti tender perusahaan tersebut benar-benar memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan,” jelasnya.
“Pengalaman pekerjaan, personel, peralatan, SBU, kemampuan teknis dan dokumen pendukungnya harus diverifikasi. Kalau semuanya terpenuhi, jelaskan. Kalau ada yang tidak terpenuhi, tentu harus dipertanyakan bagaimana bisa lolos,” lanjutnya.
Pertanyaan juga muncul terkait alamat perusahaan.
Data legalitas CV Semangat Bekerja mencantumkan alamat di Jalan Brigjen Sutiyoso Nomor 10, Kota Metro, sementara data pada sistem pengadaan mencantumkan nomor bangunan yang berbeda.
Dalam penelusuran lapangan yang dilakukan, lokasi tersebut disebut tidak menunjukkan papan nama maupun aktivitas kantor yang memperlihatkan keberadaan perusahaan.
Menurut Erlangga, kondisi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan perusahaan menggunakan alamat fiktif.
Namun, perbedaan data tetap harus dijelaskan oleh pihak yang melakukan verifikasi.
“Jangan langsung menyimpulkan alamatnya fiktif. Tetapi kalau ada perbedaan antara alamat pada dokumen legalitas dengan alamat dalam sistem pengadaan, itu harus diverifikasi. PPK dan Pokja harus bisa menjelaskan alamat mana yang digunakan dan dasar verifikasinya,” tegasnya.
Persoalan serupa muncul pada paket Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 2 Sumberejo dengan pagu Rp400 juta dan HPS Rp399.883.000.
CV Bunga Mas Semesta ditetapkan sebagai pemenang dengan penawaran Rp399.243.014,17. Setelah koreksi dan negosiasi, nilai akhir pekerjaan tercatat Rp398.953.581,67.
Nilai tersebut berada sangat dekat dengan pagu anggaran.
Erlangga mengatakan kedekatan harga penawaran dengan pagu tidak otomatis menunjukkan adanya permainan. Namun, kewajaran harga tetap harus dapat dijelaskan.
“Penawaran yang mendekati pagu bukan bukti otomatis adanya pengondisian. Tetapi ketika selisihnya sangat kecil, tentu pertanyaannya adalah bagaimana HPS disusun, bagaimana harga tersebut diuji kewajarannya dan seperti apa proses negosiasinya,” katanya.
Selain harga, kualifikasi CV Bunga Mas Semesta juga menjadi bagian yang perlu diverifikasi.
Dalam bahan penelusuran disebutkan SBU dengan subklasifikasi BG006 Konstruksi Gedung Pendidikan atas nama perusahaan tersebut baru diterbitkan pada Januari 2026.
Nama Jarot Budiharto juga tercatat sebagai personel yang berkaitan dengan kualifikasi badan usaha. Jenjang Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) serta kesesuaiannya dengan persyaratan paket pekerjaan perlu diverifikasi berdasarkan dokumen pemilihan dan basis data resmi.
“Yang harus dilihat bukan sekadar sertifikatnya ada atau tidak. Periksa masa berlaku, klasifikasi, subklasifikasi, kompetensi personel dan apakah semuanya sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang ditenderkan,” ujar Erlangga.
Alamat CV Bunga Mas Semesta yang tercantum dalam data pengadaan juga menjadi pertanyaan setelah penelusuran lapangan disebut tidak menemukan papan nama maupun aktivitas kantor perusahaan konstruksi di lokasi tersebut.
Menurut Erlangga, kembali diperlukan verifikasi sebelum menarik kesimpulan.
“Kalau alamat administrasinya memang berbeda dengan kondisi faktual, harus ada penjelasan. Apakah kantor berada di tempat lain, apakah alamat itu hanya domisili badan usaha atau ada persoalan administrasi. Semua harus dibuktikan dengan dokumen,” katanya.
Bagi Erlangga, persoalan utama saat ini bukan sekadar ada atau tidaknya dugaan pelanggaran, tetapi bagaimana pihak yang bertanggung jawab menjawab pertanyaan tersebut.
Ia mengingatkan, semakin lama pihak terkait diam, semakin besar pula ruang bagi munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Jangan sampai pihak yang berwenang diam, sementara masyarakat akhirnya mengisi kekosongan informasi dengan asumsi masing-masing. Itu justru tidak sehat. Kalau prosesnya benar, jelaskan. Kalau ada kekeliruan, periksa dan perbaiki,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan PPK dan Pokja justru dapat menjadi cara paling sederhana untuk menjawab dugaan yang berkembang.
“Kalau memang tidak ada masalah, penjelasan dari PPK dan Pokja seharusnya bisa membuat persoalan menjadi terang. Karena itu, saya kira tidak ada alasan untuk menghindari pertanyaan yang bisa dijawab dengan dokumen,” tegas Erlangga.
Ia juga meminta APIP maupun lembaga pemeriksa memberikan perhatian apabila dari pemeriksaan dokumen ditemukan indikasi penyimpangan.
“Jangan langsung menyimpulkan ada kongkalikong hanya dari data awal. Tetapi jangan pula menutup mata terhadap pertanyaan yang muncul. Periksa secara menyeluruh, mulai dari proses pemilihan, evaluasi kualifikasi, kewajaran harga sampai pelaksanaan pekerjaan,” katanya.
Erlangga menegaskan, penggunaan uang negara menuntut proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsipnya sederhana. Ini uang negara. Setiap keputusan dalam pengadaan harus punya dasar dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau ditanya, jawab dengan data. Jangan bungkam,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, pihak PPK dan Pokja Pemilihan pada dua paket pekerjaan tersebut belum memberikan penjelasan substantif terkait sejumlah persoalan yang dipertanyakan, termasuk minimnya persaingan peserta, kualifikasi penyedia, perbedaan alamat perusahaan, serta kewajaran harga. (Red)