
Tulangbawang, sinarlampung.co – Dugaan praktik penyalahgunaan dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU 24.345.107 milik BUMD Kabupaten Tulang Bawang kembali menuai sorotan publik. Aktivitas pelangsiran berskala besar diduga marak terjadi tanpa pengawasan ketat.
Usut Kasus Korupsi SPBU, Jaksa Geledah Kantor BUMD Tulang Bawang Jaya hingga Malam
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pengisian berulang (pembelian kembali) dilakukan menggunakan jeriken, drum, hingga kendaraan minibus dan truk Colt Diesel yang tangkinya diduga telah dimodifikasi. Modus ini berlangsung intensif dari pagi, sore, hingga malam hari.
Selain itu, muncul pula indikasi keterlibatan oknum petugas SPBU yang diduga menerima uang imbalan atau ‘tips’ untuk memuluskan aksi para pelangsir tersebut.
Dorong Transparansi Pemeriksaan 24 Juni
Kabar ini kian menggelinding setelah muncul informasi mengenai adanya proses pemeriksaan oleh pihak berwenang pada 24 Juni 2026 lalu. Namun hingga kini, hasil maupun tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut belum dibuka secara transparan kepada publik.
Ketidakjelasan ini memicu spekulasi di tengah masyarakat yang mempertanyakan apakah ditemukan bukti pelanggaran, siapa saja yang telah dimintai keterangan, atau justru kasus tersebut dihentikan. Masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait memberikan penjelasan resmi secara objektif serta profesional.
Sorotan tajam turut tertuju kepada PT Tulang Bawang Jaya selaku BUMD yang menaungi SPBU tersebut. Publik menuntut kejelasan terkait sistem pengawasan internal perusahaan serta kebenaran informasi mengenai pemeriksaan pada bulan Juni lalu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Tulang Bawang Jaya maupun pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi sinarlampung.co membuka ruang hak jawab, koreksi, serta klarifikasi seluas-luasnya bagi manajemen PT Tulang Bawang Jaya maupun pihak-pihak terkait demi keberimbangan informasi. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian hukum lebih lanjut oleh pihak berwenang. (Red)