
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Lampung. Salah satunya berkaitan dengan pencabutan aturan tarif pelayanan di dua rumah sakit milik Pemprov Lampung yang kini telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dua Raperda tersebut disampaikan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I, Selasa (8/9/2026).
Raperda pertama mengatur pencabutan Perda Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negara Husada dan Perda Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.
Pencabutan dilakukan karena kedua rumah sakit tersebut telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, sehingga pengaturan tarif pelayanannya perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi BLUD.
“Pemerintah Provinsi Lampung diberikan kesempatan untuk menyampaikan dua rancangan peraturan daerah yang sangat prioritas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk segera dibahas dalam rangka mendukung penguatan riset juga inovasi daerah serta mengevaluasi dan mengintegrasi seluruh jenis tarif dalam satu peraturan,” ujarnya.
Untuk RSUD Bandar Negara Husada, Jihan mengatakan rumah sakit tersebut telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD sejak 2025.
Penetapan tarif pelayanan kemudian disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD dan ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 47 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada BLUD Rumah Sakit Bandar Negara Husada Provinsi Lampung.
Menurut Jihan, pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2017 diperlukan untuk menciptakan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, harmonisasi peraturan, kepastian hukum, serta menyesuaikan pengaturan tarif pelayanan dengan ketentuan yang berlaku.
Hal serupa dilakukan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung juga telah berstatus BLUD. Pengaturan tarif layanannya telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan pada BLUD Rumah Sakit Jiwa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 26 Tahun 2025.
Dengan pencabutan kedua Perda tersebut, Pemprov Lampung ingin memastikan aturan mengenai tarif pelayanan rumah sakit tetap memiliki dasar hukum yang sesuai dengan tata kelola BLUD.
Selain soal tarif rumah sakit, Pemprov Lampung juga mengajukan Raperda perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.
Perubahan ini diarahkan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah.
Jihan mengatakan perubahan regulasi tersebut akan memperkuat tata kelola riset dan inovasi, termasuk kebijakan berbasis bukti, penelitian dan pengembangan, pengkajian, penerapan, evaluasi kebijakan, hingga penguatan ekosistem dan infrastruktur riset.
“Penguatan peran badan peneliti dan juga pengembangan daerah di dalam mengkoordinasikan riset, penguatan ekosistem riset di Provinsi Lampung,” katanya.
Menurut Jihan, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan untuk membangun ekosistem riset dan inovasi yang lebih terarah serta mendukung kebijakan pembangunan berbasis data dan bukti.
“Pembahasan terhadap sebuah rancangan peraturan daerah hendaknya dilandasi oleh pertimbangan bahwa rancangan daerah tersebut sangatlah diperlukan dalam rangka menentukan kebijakan daerah selanjutnya untuk mengatasi permasalahan-permasalahan pembangunan yang kita hadapi,” katanya.
Jihan berharap DPRD Lampung dapat membahas kedua Raperda tersebut secara intensif sesuai mekanisme yang berlaku.
“Semoga dengan penjelasan yang singkat tersebut dewan yang terhormat dapat memperoleh gambaran yang jelas baik mengenai dasar pemikiran, maksud serta tujuan yang ingin kita capai bersama sehingga diharapkan dapat lebih memperlancar dalam pelaksanaan proses pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut,” pungkasnya.
Rapat paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Rabu (9/9/2026) dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lampung terhadap dua Raperda prakarsa Pemprov Lampung. (*)