
Bandarlampung, sinarlampung.co – Proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, bernilai Rp21,7 miliar dari APBD yang ramai disorot karena kualitas buruk memasuki babak baru. Pembangunan fasilitas publik ini memicu sorotan tajam menyusul munculnya dugaan mark-up material, lemahnya kualitas pengerjaan fisik, hingga lemahnya fungsi pengawasan dari dinas terkait.
Puncak dari polemik ini ditandai dengan dilayangkannya Surat Laporan Pengaduan Resmi Nomor: 186/LPII-Koalisi/L/IX/2026 tertanggal 3 September 2026 oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAJAS. Laporan pengaduan tersebut diserahkan langsung secara bersamaan ke dua lembaga, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan temuan LSM MAJAS di lapangan, terdapat indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada material besi (wiremesh) yang dinilai berada di bawah standar, serta robohnya struktur bangunan di beberapa titik.
Merespons temuan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PU Kota Bandar Lampung, Rayu Wiranegara, sempat menghentikan pengerjaan proyek selama beberapa hari. Namun, perbaikan atau evaluasi teknis yang dilakukan belum dijelaskan secara transparan kepada publik, sementara pihak penyedia jasa kedapatan telah melanjutkan kembali proses pengecoran di lapangan.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai evaluasi teknis proyek, Kabid Bina Marga Dinas PU Bandar Lampung, Rayu Wiranegara, belum memberikan jawaban maupun keterangan resmi.
Sorotan Terhadap Fungsi Pengawasan DPRD dan Desakan Audit Kejati
Di sisi lain, LSM MAJAS turut menyoroti belum adanya langkah konkrit dari Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung usai laporan tersebut diserahkan. Publik berharap para wakil rakyat segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna mengawasi penggunaan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut.
Melihat kondisi tersebut, LSM MAJAS mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan yang masuk, memeriksa dokumen pengerjaan, serta melakukan audit teknis di lapangan.
LSM MAJAS menegaskan akan terus mengawal proses hukum atas dugaan penyimpangan ini demi menyelamatkan keuangan negara dan memastikan kualitas pembangunan infrastruktur bagi warga Kota Bandar Lampung. (Red)