
Jakarta, sinarlampung.co – Kejaksaan Agung (Kejangung) Republik Indonesia resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Banten dan Lampung. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan kawasan hutan perkebunan seluas 1.286 hektare di wilayah Lampung yang dialihfungsikan untuk perkebunan tebu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengonfirmasi bahwa alih penanganan kasus ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum terkait dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Lampung,” tegas Saiful dalam keterangannya, Senin (7/8/2026).
47 Saksi Telah Diperiksa
Dalam perkembangan penyidikan, tim Jampidsus Kejagung bergerak cepat dengan memeriksa puluhan saksi serta menyita sejumlah dokumen penting terkait izin pemanfaatan lahan. “Hingga kini tim Jampidsus sudah memeriksa 47 saksi, menyita dokumen, dan meminta perhitungan kerugian ke ahli,” lanjut Saiful.
Pihak Kejagung hingga saat ini masih melakukan perhitungan resmi besaran kerugian negara bersama ahli dan terus menguatkan konstruksi hukum untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam kasus tersebut. (red/*)