
Bandarlampung, sinarlampung.co – Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap dua wartawan Akurat Lampung, Ade Kurniawan dan Zulfikri (Zul), di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung terus bergulir. Korban memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk memberikan keterangan pada Jumat (4/9/2026).
Kedatangan korban ke Mako Polresta Bandar Lampung didampingi langsung oleh Ketua Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) PWI Lampung, Kusumawati.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengonfirmasi bahwa penyidik saat ini tengah mendalami berkas perkara bernomor LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG.
Fokus penyelidikan mencakup pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman kronologi dari korban, analisis hasil visum medis, serta pengumpulan barang bukti untuk mengonstruksikan pasal dugaan pengeroyokan maupun kejahatan pers. Bahkan Kapolresta menyatakan memberikan atensi khusus untuk kasus tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026), saat Ade dan Zul melakukan peliputan serta pengambilan dokumentasi terkait proyek pembangunan gapura UIN Raden Intan Lampung yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV Sama Cinta Konstruksi. Proyek tersebut disinyalir mangkrak sejak tahun 2024.
Di lokasi kejadian, kedua jurnalis diduga mengalami intimidasi dan kekerasan fisik berupa pemukulan serta penendangan oleh oknum pengawas proyek. Tak hanya itu, mereka juga dipaksa menghapus berkas dokumentasi foto/video serta sempat disekap di gubuk pos penjagaan.
Klarifikasi Pihak Humas UIN Raden Intan Lampung
Merespons peristiwa tersebut, Kepala Humas UIN Raden Intan Lampung, Novrizal Fahmi, memberikan klarifikasi resmi. Fahmi membenarkan bahwa wartawan Akurat Lampung sempat menghubungi pihak Humas pada Rabu (26/8/2026) pukul 11.36 WIB untuk meminta konfirmasi, dan komunikasi tersebut telah direspons.
“Namun, dalam komunikasi tersebut tidak disampaikan bahwa yang bersangkutan akan mendatangi dan melakukan peliputan langsung di area proyek,” terang Fahmi.
Ia menjelaskan bahwa area proyek fisik tersebut sepenuhnya berada dalam pengelolaan operasional, pengawasan, dan tanggung jawab pihak rekanan (CV Sama Cinta Konstruksi) sesuai kontrak pengerjaan. Menurutnya, perlu dibedakan antara area kampus UIN Raden Intan Lampung secara umum dengan area kerja proyek yang dikelola pelaksana.
Meski demikian, Fahmi menegaskan bahwa pihak kampus tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun dan sangat menghormati kemerdekaan pers. “Terkait dugaan kekerasan yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, UIN Raden Intan Lampung menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya mengonfirmasi pihak pengawas proyek CV Sama Cinta Konstruksi, namun belum mendapatkan respons. (Red)