
Lampungutara, sinarlampung.co – Aksi penusukan berdarah yang menewaskan J (35) di Desa Banjar Agung, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, pada Senin (7/9/2026) siang akhirnya terungkap. Terduga pelaku berinisial Y (43) berhasil diamankan Polres Lampung Utara setelah diserahkan langsung oleh pihak keluarganya.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., membenarkan penangkapan tersangka penusukan yang berujung tewasnya korban tersebut.
“Setibanya di lokasi, personel langsung menggelar olah TKP dan menyisir keberadaan terduga pelaku. Tak lama berselang, pihak keluarga kooperatif dan menyerahkan Y kepada Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini.
Informasi di lokasi kejadian menyebutkan peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB dan berlangsung sangat cepat: Korban J awalnya sedang mengobrol dengan seorang rekannya di dalam ruang tamu rumahnya. Tak lama kemudian, terduga pelaku Y datang dan menunggu di teras depan.
Begitu rekan korban pamit pulang, Y langsung masuk ke dalam rumah. Tanpa alasan yang pasti, pelaku menghujamkan senjata tajam jenis pisau cap Garpu hingga mengenai bagian dada korban.
Usai menikam korban, Y langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban yang bersimbah darah sempat dilarikan oleh warga ke Rumah Sakit Handayani Kotabumi, namun nyawanya tidak tertolong setelah sempat mendapatkan perawatan medis.
Tim Tekab 308 Presisi yang melakukan pengejaran berkoordinasi dengan keluarga pelaku. Y akhirnya diserahkan pihak keluarga di wilayah Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, lalu digelandang ke Mako Polres Lampung Utara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah pisau cap Garpu bergagang kayu bercak darah yang digunakan untuk menganiaya korban, serta sehelai celana pendek hitam milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang Pembunuhan Berencana subsider Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (red/*)