
Banten, sinarlampung.co – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri membongkar jaringan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Banten. Kasus ini merupakan buntut dari tewasnya Siti Muijah, PMI asal Serang, di Arab Saudi pada Februari lalu.
Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini mulai ditangkap secara bertahap, mulai dari calo lokal hingga jajaran pengurus Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Alfa Nusantara Perdana (ANP).
Ketua Persatuan Buruh Migran (PBM) Banten, Maftuhi, mengonfirmasi bahwa langkah tegas ini didasarkan pada laporan resmi ke Mabes Polri (LP/B/102/III/2026/SPKT/BARESKRIMPOLRI) tertanggal 3 Maret 2026.
“Para pelaku diduga melanggar Pasal 4 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 UU No. 18/2017 tentang Pelindungan PMI,” ujar Maftuhi, Sabtu (5/9/2026).
Kronologi Penangkapan dan Tragedi Korban
Menurut Paman korban, Suwandi, tim penyidik Bareskrim Polri menangkap dua sponsor/calo lokal asal Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, yaitu Hj. Yanah dan Nasrudin, pada Jumat (28/8/2026).
Beberapa hari berselang, tiga pengurus PT Alfa Nusantara Perdana—yang berkantor di Marga Jaya, Bekasi Selatan—turut diciduk. “Kemungkinan yang ditangkap adalah jajaran direktur dan stafnya,” tutur Suwandi.
Sulaeman, suami almarhumah Siti Muijah, mengaku lega atas tindakan tegas kepolisian. Ia mengungkapkan kekecewaannya lantaran para sponsor sebelumnya acuh tak acuh saat dimintai bantuan, bahkan tak melayat saat istrinya meninggal dunia.
Berdasarkan data keluarga, almarhumah diberangkatkan ke Riyadh pada Agustus 2024 dan bekerja melalui agensi Emdad Recruitment. Pada 20 Februari 2026, Siti Muijah dilaporkan tewas usai jatuh dari lantai lima apartemen majikannya. Sebelum insiden naas itu, korban sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya yang memburuk namun tetap dipaksa bekerja.
Jenazah Siti Muijah akhirnya berhasil dipulangkan oleh KBRI Riyadh pada 1 April 2026 dan dimakamkan di kampung halamannya di Desa Purwadadi, Kecamatan Lebakwangi, Serang.
Atas pengungkapan kasus ini, PBM Banten menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri di bawah pimpinan Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si.
“Kami sangat mengapresiasi penanganan extraordinary crime ini. Kami berharap ketegasan Bareskrim Polri bisa diteladani oleh jajaran Polda dan Polres di seluruh wilayah Banten agar pengawasan perekrutan PMI semakin diperketat,” tegas Maftuhi. (Red)