
Bandarlampung, sinarlampung.co – Penanganan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung senilai Rp28,14 miliar Tahun Anggaran 2023 oleh penyidik Polresta Bandar Lampung terus menuai sorotan publik.
Sorotan tersebut mengemuka seiring belum adanya kepastian status hukum terkait temuan saldo BOK sebesar Rp3,31 miliar yang bercampur di kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta dugaan belanja tak sesuai ketentuan senilai Rp48,96 juta di tujuh Puskesmas.
Penyidikan yang berjalan sejak 2024 itu dinilai publik lambat dan memunculkan pertanyaan terkait transparansi penanganan perkara. Aparat Polresta Bandar Lampung diharapkan tidak berhenti pada tingkat pelaksana bawah, melainkan mengusut tuntas rantai kewenangan hingga tingkat Pengguna Anggaran (PA).
Berdasarkan Permenkes Nomor 42 Tahun 2022, pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan wajib disajikan dalam rekening khusus BOK dan tidak dibenarkan bercampur dengan kas lain.
Hingga kini, pihak penyidik Polresta Bandar Lampung masih melakukan pendalaman materiil untuk membuktikan pergerakan dana (follow the money) serta memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara. (Red)