
Bandarlampung, sinarlampung.co – Di atas kertas, transaksi belanja modal Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) pada akhir tahun lalu itu tampak sempurna. Satu unit Generator Set Cummins 1500 KVA Open Type senilai Rp4,752 miliar telah terpasang, diserahterimakan, dan dibayar lunas seratus persen melalui skema e-purchasing pada 10 Desember 2025.
Managemen RSUD Abdoel Moeloek Gandeng Outsourcing Bermasalah?
Namun, kejanggalan membiru begitu auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengetuk pintu kantor PT ESKM—perusahaan yang memenangi tender katalog elektronik tersebut.
Saat dikonfirmasi auditor BPK, sang direktur perusahaan tak bisa banyak bicara. Ia tak paham urusan teknis pengadaan genset raksasa itu. Lebih mencengangkan lagi, BPK menemukan laporan keuangan PT ESKM bahkan tidak memiliki modal finansial yang cukup untuk membeli barang senilai miliaran rupiah.
Investigasi BPK akhirnya membongkar tabir sebenarnya: PT ESKM hanyalah entitas perantara (pass-through) yang sekadar dipinjam namanya untuk menayangkan produk di etalase e-Katalog. Seluruh biaya pengadaan dan kendali proyek diduga kuat dipegang oleh pihak perorangan di luar perusahaan.
Genset bernilai miliaran itu nyatanya tidak dipasok atau dikirim oleh PT ESKM. Barang tersebut dikirim langsung dari gudang PT A1978 selaku main dealer tunggal Genset Cummins di Indonesia ke area RSUDAM.
Praktik pinjam bendera ini langsung berdampak pada pengerogotan kas daerah. Berdasarkan faktur pajak tertanggal 12 Desember 2025, harga beli riil genset dari PT A1978 hanya sebesar Rp3,801 miliar. Namun, RSUDAM menggelontorkan kas sebesar Rp4,752 miliar kepada PT ESKM.
Padahal, PT A1978 sendiri terdaftar di e-Katalog dengan barang spesifikasi serupa seharga Rp4,691 miliar. Kegagalan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam membandingkan harga pasar dan memverifikasi kapasitas penyedia mengakibatkan pemborosan anggaran daerah sebesar Rp950,25 juta.
Skandal belanja kelistrikan di rumah sakit milik Pemprov Lampung ini ternyata tak berhenti di situ. Di saat yang sama, BPK juga menemukan pengerjaan instalasi jaringan elektrikal pada proyek peningkatan daya listrik RSUDAM yang kurang volume hingga mencapai Rp625,77 juta.
Secara akumulatif, lebih dari Rp1,5 miliar uang publik menguap dalam serangkaian kejanggalan belanja modal kelistrikan rumah sakit tersebut. Kasus ini kini menempatkan tata kelola BLUD RSUDAM dan kecermatan aparat penegak hukum di Lampung dalam ujian besar. (Red)