
Jakarta, sinarlampung.co – Oknum Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Laut berpangkat Laksamana Pertama berinisial ES dilaporkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI atas dugaan tindak pidana perzinahan dan pelanggaran kode etik prajurit. Laporan resmi tersebut terdaftar dengan nomor TBLP/18/VI/2026 tertanggal 2 Juli 2026.
Laporan dilayangkan oleh Maulana, suami dari anggota Bhayangkari yang diduga memiliki hubungan khusus dengan oknum perwira tersebut. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum MR. Yeperson Zalik & Partners, pihak pelapor membeberkan perkembangan perkara dalam konferensi pers di Martapura, OKU Timur, Kamis 3 September 2026.
Juru bicara tim kuasa hukum pelapor, Aulia Aziz Al Haqqi, S.H., M.H., C.CLE., CPArb., mengapresiasi jajaran penyidik Puspom TNI yang dinilai profesional dan objektif. Menurutnya, proses penyidikan telah berjalan intensif, termasuk pemeriksaan saksi dan konfrontasi keterangan.
“Penyidik Puspom TNI telah memeriksa sejumlah saksi dan menggelar konfrontir. Ini menunjukkan kesungguhan dalam mengungkap fakta hukum secara menyeluruh,” ujar Aulia.
Pihak pelapor mengklaim dugaan keterlibatan ini bermula dari perkenalan antara istri pelapor dan terlapor pada Mei 2025. Sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada penyidik, meliputi dokumen pemesanan tiket pesawat dan hotel, bukti transfer bank, rekam jejak percakapan WhatsApp, hingga foto kebersamaan.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar pasal perzinahan dan hidup bersama tanpa ikatan sah dalam KUHP, serta aturan disiplin prajurit sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 dan Permenhan Nomor 31 Tahun 2017. Pihak pelapor mendesak Puspom TNI menegakkan prinsip equality before the law dan memberikan sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.
“Laporan sedang di proses Puspom TNI. Keterangan nanti bisa melalui Pupen TNI,” kata perwira tinggi di Pupom TNI.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat konfirmasi dari Laksamana Pertama TNI ES mengenai tuduhan yang dilaporkan Maulana. Tuduhan tersebut masih berupa laporan dan klaim dari pihak pelapor, sehingga kebenarannya tetap menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum Puspom TNI. (Red)