
Tulangbawang Barat, sinarlampung.co – Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Novriwan Jaya, merombak jajaran birokrasi Pemerintah Kabupaten Tubaba. Sebanyak tujuh pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) resmi diberhentikan dari jabatan lama dan diangkat dalam jabatan baru.
Langkah penyegaran birokrasi tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor: 100.3.3.2/212/III.03/HK/2026 tanggal 24 Agustus 2026, yang diterbitkan usai mengantongi rekomendasi resmi hasil Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut deretan tujuh pejabat strategis yang resmi dilantik:
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan: Yoyok Kusbyahmanto, S.H., M.M. (sebelumnya Kabag Administrasi Pembangunan)
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik: Eka Riyana, S.Kep., M.Kes. (sebelumnya Sekretaris Dinas Kesehatan)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): Ir. M. Iwan Setiawan Ismed Balaw, S.T., M.T. (sebelumnya Sekretaris Dinas PUPR)
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD): Sadarsyah, S.H., M.H., M.T. (sebelumnya Sekretaris Dinas Perkimta)
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta): Barmawi, S.E., M.M. (sebelumnya Camat Pagar Dewa)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans): Iwansyah, S.Pd., M.M. (sebelumnya Sekretaris Inspektorat)
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan: Dvita Sary, S.Pt., M.Pd. (sebelumnya Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan)
Bupati Tubaba, Novriwan Jaya, menegaskan bahwa pergeseran jabatan ini merupakan instrumen penting dalam penataan struktur birokrasi agar lebih responsif dan terukur.
“Pergeseran jabatan bukan sekadar perubahan posisi, tetapi membawa konsekuensi terhadap tanggung jawab dan kinerja aparatur dalam menjalankan roda pemerintahan. Ukuran keberhasilan rotasi bukan semata-mata siapa yang menduduki kursi, melainkan seberapa efektif jabatan tersebut dijalankan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat pelayanan publik,” tegas Novriwan.
Para pejabat yang baru dilantik berhak menerima tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal pelantikan guna mendorong akselerasi program kerja Pemkab Tubaba. (Red)