
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sengketa lahan seluas kurang lebih 301 hektare di wilayah Kabupaten Way Kanan resmi masuk ke Polda Lampung. Persoalan lahan yang dikenal sebagai Eks Umbul Nyapah Reboh itu dilaporkan Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW) kepada Polda Lampung, Jumat (28/8/2026).
Lahan tersebut dipersoalkan pihak Suku Lawang Taji, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR), Negeri Besar, yang mengklaim masih memiliki hak atas tanah yang berada dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 21 Tahun 1995.
Laporan bernomor 020165/B/GAW-Law Office/VIII/2026 itu meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan penguasaan lahan yang menurut kuasa hukum kliennya dilakukan secara melawan hukum oleh PTPN 1 Regional 7, yang sebelumnya dikenal sebagai PTPN VII.
Klaim Hak Masyarakat Disebut Belum Tuntas
Kuasa hukum menyebut sengketa tersebut bukan persoalan baru. Sejumlah dokumen yang dilampirkan dalam laporan menunjukkan adanya surat-menyurat dan upaya penyelesaian sejak akhir 1990-an.
Salah satunya surat PTPN Unit Usaha Bunga Mayang Nomor BUMA/7.03/080/98 tertanggal 7 Desember 1998 tentang penyelesaian masalah ganti rugi tanah Umbul Nyapah Reboh dalam areal HGU Nomor 21 Tahun 1995.
Menurut kuasa hukum, dalam kesimpulan surat tersebut disebutkan masih terdapat hak-hak masyarakat Umbul Nyapah Reboh yang belum diselesaikan.
Dokumen lain berupa surat Bupati Way Kanan kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 140/400/01-WK/2007 tertanggal 27 Agustus 2007. Dalam surat itu, menurut kuasa hukum, Pemkab Way Kanan menyampaikan persoalan tanah yang diklaim masyarakat belum mendapatkan ganti rugi, sementara lahan tersebut telah berada dalam areal HGU.
PTPN Disebut Pernah Siapkan Kompensasi
Upaya penyelesaian kembali dilakukan pada 2010. Kuasa hukum menyebut PTPN 1 Regional 7 melalui surat Nomor 7.7/3/01/2010 tertanggal 16 Februari 2010 menyatakan bersedia memberikan kompensasi kepada warga yang dianggap berhak.
Nilai kompensasi yang disebut dalam surat tersebut mencapai Rp2,5 juta per hektare, berdasarkan hasil pertemuan pada 1 Februari 2010.
Namun, kuasa hukum menyatakan penyelesaian persoalan tersebut belum mencapai titik akhir.
Bahkan, Direksi PTPN VII disebut pernah memberikan kuasa kepada Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara untuk membantu penyelesaian persoalan lahan tersebut melalui surat tertanggal 22 Februari 2010.
Kejaksaan Tinggi Lampung kemudian disebut mengirimkan sejumlah surat kepada pihak keluarga klien pada Januari 2012 terkait pengambilan dana kepedulian untuk warga Desa Kaliawi.
Surat 2025 Disebut Tak Ditindaklanjuti
Upaya penyelesaian kembali ditempuh pada 2025. Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan mengirimkan surat kepada PTPN 1 Regional 7 melalui Nomor 02032/B/GAW-Law Office/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025.
Surat tersebut berisi permohonan pencairan dana kepedulian untuk warga Desa Kaliawi.
Namun, menurut kuasa hukum, surat tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban maupun tindak lanjut dari pihak PTPN 1 Regional 7.
Kondisi itu kemudian menjadi salah satu alasan pihak kuasa hukum membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.
Minta Perpanjangan HGU Ditunda
Selain meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti secara hukum, kuasa hukum juga meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian melalui Kementerian ATR/BPN RI.
Mereka meminta proses perpanjangan atau pemberian kembali HGU di atas lahan yang dipersoalkan ditunda terlebih dahulu sampai persoalan hak dan kerugian yang diklaim masyarakat diselesaikan.
Menurut kuasa hukum, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah sengketa agraria yang telah berlangsung puluhan tahun kembali berlarut-larut.
“Persoalan ini bukan persoalan yang baru muncul. Ada rangkaian dokumen, surat-menyurat dan upaya penyelesaian yang telah dilakukan sejak bertahun-tahun lalu,” demikian pokok argumentasi yang disampaikan kuasa hukum dalam laporan tersebut.
Kini, laporan terkait sengketa lahan seluas kurang lebih 301 hektare itu berada di Polda Lampung. Pihak kuasa hukum berharap aparat menelaah seluruh dokumen dan riwayat penguasaan tanah secara objektif.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, PTPN 1 Regional 7 perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi dan tanggapan atas laporan serta tudingan yang disampaikan pihak kuasa hukum tersebut.
Publik pun menunggu langkah Polda Lampung, ATR/BPN, pemerintah daerah, dan PTPN dalam menyelesaikan sengketa lahan yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun itu. (*)