
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Lampung kembali menjadi sorotan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menemukan 386 titik panas atau hotspot terdeteksi berada di dalam konsesi perkebunan sepanjang 23-28 Agustus 2026.
Selain itu, WALHI mencatat 297 hotspot berada di kawasan hutan dan 96 hotspot terdeteksi di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Temuan tersebut dinilai perlu menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk tidak hanya fokus memadamkan api, tetapi juga memeriksa pengelolaan kawasan yang berada dalam konsesi perusahaan.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan konsentrasi hotspot di wilayah konsesi tidak serta-merta membuktikan adanya pembakaran oleh perusahaan. Namun, kondisi tersebut cukup serius untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan dan audit kepatuhan.
Menurut dia, pemeriksaan perlu mencakup riwayat kebakaran, sistem deteksi dini, patroli, ketersediaan sumber air, sarana pemadaman hingga kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla.
Sebaran hotspot paling menonjol ditemukan di bentang konsesi perkebunan wilayah utara Lampung, terutama Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan, Mesuji dan Lampung Tengah.
Hotspot tersebut berada di berbagai konsesi dengan komoditas seperti tebu, sawit dan perkebunan skala besar lainnya.
Way Kambas Kembali Terancam
Sorotan WALHI juga mengarah ke Taman Nasional Way Kambas. Kebakaran di kawasan konservasi tersebut dilaporkan terjadi sejak 21 Agustus 2026 di wilayah Resor Kuala Penet.
Kementerian Kehutanan sebelumnya menyebut kebakaran berdampak pada sekitar 673 hektare kawasan TNWK. Sekitar 250 personel gabungan dikerahkan dan api dinyatakan berhasil dipadamkan pada 22 Agustus.
Namun, ancaman kebakaran kembali muncul. Pada 28 Agustus, titik api dilaporkan kembali ditemukan dan membakar sekitar enam hektare lahan ilalang.
Analisis spasial WALHI bahkan mencatat 96 hotspot di kawasan TNWK selama periode 23-28 Agustus 2026.
WALHI menilai kebakaran di Way Kambas tidak boleh dilihat sebatas persoalan api yang berhasil dipadamkan. Sebab, kawasan tersebut merupakan habitat penting berbagai satwa liar Sumatra dan memiliki fungsi ekologis yang jauh lebih luas.
Kerusakan akibat kebakaran juga tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya satwa yang mati. Vegetasi, sumber pakan, struktur ekosistem dan habitat satwa dapat ikut terdampak.
Karena itu, WALHI meminta pemerintah membuka informasi mengenai luas kawasan yang benar-benar terbakar, zona terdampak, tipe ekosistem yang rusak, penyebab kebakaran serta rencana pemulihan ekologisnya.
Jangan Hanya Andalkan Modifikasi Cuaca
Pemerintah saat ini juga merespons peningkatan risiko karhutla dengan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).
WALHI tidak mempersoalkan langkah tersebut sebagai upaya darurat. Namun, teknologi modifikasi cuaca dinilai tidak boleh menggantikan evaluasi terhadap penyebab dan tata kelola kawasan.
“Hujan buatan mungkin membantu memadamkan api, tetapi tidak menjawab mengapa api muncul, mengapa hotspot terkonsentrasi di wilayah tertentu, siapa yang menguasai dan bertanggung jawab atas wilayah tersebut,” demikian sikap WALHI Lampung dalam keterangannya.
Menurut WALHI, kondisi kemarau memang meningkatkan risiko terjadinya kebakaran. Namun, faktor cuaca tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban pengelola kawasan dan pemegang izin.
Hotspot Jadi Pintu Masuk Audit
WALHI menilai temuan 386 hotspot di dalam konsesi perkebunan menjadi bagian penting yang harus segera ditindaklanjuti.
Data hotspot sendiri merupakan deteksi anomali termal dan belum otomatis membuktikan terjadinya kebakaran maupun siapa yang menjadi pelakunya. Karena itu, WALHI mendorong pemerintah melakukan ground check secara terbuka dan independen.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya kebakaran dan pelanggaran kewajiban pencegahan atau pengendalian, WALHI meminta aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
WALHI juga mengingatkan agar penanganan karhutla tidak hanya berujung pada pencarian pelaku pembakaran di lapangan, sementara wilayah konsesi yang memiliki konsentrasi hotspot tidak diperiksa secara serius.
“Jangan sampai masyarakat kecil kembali menjadi pihak yang paling mudah dituduh sementara wilayah konsesi yang dipenuhi hotspot luput dari pemeriksaan serius,” tegas WALHI.
Sembilan Tuntutan WALHI
Atas kondisi tersebut, WALHI Lampung mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan sejumlah langkah.
Pertama, melakukan ground check terhadap seluruh hotspot di dalam konsesi perkebunan, terutama wilayah dengan konsentrasi tinggi, serta mengumumkan hasilnya kepada publik.
Kedua, melakukan audit lingkungan dan audit kepatuhan terhadap perusahaan yang arealnya terindikasi mengalami kebakaran.
Ketiga, membuka informasi mengenai nama pemegang izin, lokasi, luas kebakaran dan hasil pemeriksaan setiap konsesi yang terbukti terindikasi terbakar.
Keempat, melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian dalam pencegahan dan pengendalian karhutla.
Kelima, melakukan investigasi menyeluruh terhadap kebakaran TNWK, termasuk penyebab, luas terdampak, zona yang terbakar, kerusakan habitat dan dampaknya terhadap biodiversitas.
Keenam, mengevaluasi sistem pencegahan karhutla di seluruh wilayah Lampung.
Ketujuh, menyusun dan membuka rencana pemulihan ekologis kawasan TNWK yang terbakar.
Kedelapan, tidak menjadikan OMC sebagai solusi utama karhutla karena sifatnya hanya sebagai instrumen mitigasi kedaruratan.
Kesembilan, membangun sistem informasi karhutla Lampung yang terbuka untuk publik dan mengintegrasikan data hotspot, konsesi, kawasan hutan, kejadian kebakaran, luas terbakar, hasil ground check, perusahaan yang diperiksa serta tindak lanjut penegakan hukum.
WALHI Lampung menilai karhutla di Lampung tidak cukup diselesaikan dengan mengejar api ketika kebakaran sudah terjadi.
“Negara tidak boleh hanya sibuk mengejar api setelah kebakaran terjadi. Negara harus mengejar pertanggungjawaban atas wilayah yang terbakar,” demikian pernyataan WALHI.
Menurut WALHI, munculnya ratusan hotspot di konsesi perkebunan, kawasan hutan dan TNWK harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola karhutla di Lampung.
Pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah bukan hanya bagaimana memadamkan api, tetapi juga mengapa hotspot terus muncul, siapa yang menguasai wilayah tersebut, apakah kewajiban pencegahan telah dijalankan dan siapa yang bertanggung jawab ketika kawasan terbakar. (*)