
Bandarlampung, sinarlampung.co –Penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan publik. Sorotan tajam kini tertuju pada penanganan kasus dugaan korupsi penerimaan tenaga honorer fiktif yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra. Publik menilai penanganan perkara di tingkat Polda Lampung terkesan berjalan di tempat—bak main ayunan dan tarik ulur tanpa kepastian penahanan.
Di satu sisi, status tersangka sudah resmi disematkan. Namun di sisi lain, yang bersangkutan masih melenggang bebas aktif menjabat dan memegang kendali kepemimpinan di birokrasi daerah tanpa adanya tindakan penahanan dari pihak kepolisian.
Kasus ini berakar dari dugaan rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemkot Metro saat tersangka masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro.
Desember 2025: Ditreskrimsus Polda Lampung mulai mengendus kejanggalan rekrutmen massal tersebut dengan membuka penyidikan serta memeriksa puluhan saksi kunci.
Juni 2026: Penyidik secara resmi menetapkan Welly Adiwantra—yang saat itu telah menjabat sebagai Sekda Lampung Tengah—sebagai tersangka. Indikasi penyalahgunaan wewenang ini ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara fantastis, mencapai Rp7,38 miliar hingga Rp11 miliar.
Juli 2026: Tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Lampung. Publik yang menanti pengumuman penahanan justru dibuat kecewa; Polda Lampung memutuskan tidak menahan tersangka dengan dalih kooperatif dan masih menjalankan tugas birokrasi.
Agustus 2026: Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menggeledah kediaman pribadi tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting serta perangkat elektronik.
Kesan lambat dan ragu-ragu dalam penanganan kasus elit birokrasi di Polda Lampung ini menciptakan kontras tajam jika disandingkan dengan ketegasan jajaran Polres di tingkat daerah.
Dalam penanganan kasus korupsi Sekda Lampung Tengah, Polda Lampung berargumen bahwa penahanan belum diperlukan karena tersangka bersikap kooperatif, meski yang bersangkutan menduduki posisi puncak birokrasi. Tindakan penggeledahan dan penyitaan alat bukti baru dilakukan berbulan-bulan setelah penetapan tersangka, membuat penuntasan perkara terkesan mengambang.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan pola penanganan korupsi di tingkat Polres se-Lampung—seperti di Polres Mesuji, Tulang Bawang Barat, maupun Lampung Timur. Pada level daerah, kepolisian cenderung bergerak cepat dan tak segan langsung menahan tersangka, terutama pada kasus yang menjerat Kepala Desa, Bendahara Desa, atau ASN tingkat menengah. Alasan pencegahan penghilangan barang bukti dan potensi penyalahgunaan wewenang langsung diterapkan secara tegas tanpa kompromi.
Disparitas ini memicu narasi miring di tengah masyarakat: hukum tampak tajam melibas pejabat kelas bawah, namun mendadak tumpul dan penuh pertimbangan ketika berhadapan dengan elit birokrasi kelas atas.
Dampak Ketidakpastian Hukum
Kondisi hukum yang terus berayun ini membawa dampak buruk bagi tata kelola pemerintahan di Lampung. Pembiaran seorang tersangka korupsi tetap memegang jabatan publik tertinggi ASN di Lampung Tengah jelas merusak kepercayaan masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum.
Selain itu, terdapat risiko nyata berupa penyalahgunaan wewenang dan intervensi birokrasi. Pejabat yang menyandang status tersangka namun tetap memegang kendali administratif berpotensi memengaruhi saksi bawahan atau mengamankan dokumen vital yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
Sistem peradilan pidana menuntut transparansi penuh dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Polda Lampung harus segera membuktikan profesionalismenya dengan menuntaskan penyidikan tanpa memberikan keistimewaan proses hukum.
Ketika barang bukti penggeledahan telah dikantongi dan penghitungan kerugian negara telah jelas, langkah penahanan serta pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan (Tahap II) adalah keharusan yang tak bisa ditawar. Hukum tidak boleh terus dibiarkan main ayunan, sebab kepastian hukum yang tertunda pada hakikatnya adalah keadilan yang terabaikan. ***