
Bintan, Sinarlmpung.co — Penantian panjang para nelayan yang mengaku menjadi korban dugaan aksi perompakan di perairan Bangka Belitung akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat menjatuhkan hukuman total 19 tahun 6 bulan penjara kepada dua terdakwa, Baharudin alias Pak Uban dan Curidi alias Ompong.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sungailiat. Dalam perkara Nomor 152/Pid.B/2026/PN Sgl, Baharudin dijatuhi pidana 12 tahun penjara. Sementara Curidi, dalam perkara Nomor 153/Pid.B/2026/PN Sgl, dihukum 7 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Yang menjadi sorotan, hukuman terhadap Baharudin bahkan lebih berat dibanding tuntutan JPU sebelumnya yang meminta terdakwa dihukum delapan tahun penjara.
Berdasarkan data perkara di SIPP PN Sungailiat, Baharudin dinyatakan bersalah dalam perkara yang berkaitan dengan penguasaan barang secara melawan hukum dengan menggunakan kapal serta ancaman kekerasan terhadap orang di perairan Indonesia. Perkara tersebut juga berkaitan dengan kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak.
Majelis hakim memutuskan Baharudin tetap berada dalam tahanan. Sementara Curidi alias Ompong juga dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Ia pun tetap ditahan.
Masing-masing terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dalam perkara Baharudin, sejumlah barang bukti turut menjadi bagian dari putusan. Di antaranya dokumen kapal, bukti transfer, bahan bakar solar, oli, perangkat GPS, serta barang-barang yang berkaitan dengan dugaan penggunaan senjata api.
Salah satu barang bukti yang paling mencolok adalah satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver dan delapan butir amunisi kaliber 9 milimeter. Selain itu, terdapat dua senjata tajam jenis parang.
Dalam amar putusan, senjata api, amunisi dan senjata tajam tersebut diperintahkan untuk dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Sementara KM Rajawali juga menjadi bagian dari barang bukti yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Sejumlah barang lainnya dikembalikan kepada pemilik dan sebagian ditetapkan dirampas untuk negara.
Vonis tersebut disambut haru oleh para nelayan Bintan yang menjadi korban dalam perkara ini. Kuasa hukum korban, Ahmad Fidyani, S.H., M.H., dari Firma ADL, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PN Sungailiat atas putusan tersebut.
Pria yang akrab disapa Danil itu menyebut vonis tersebut menjadi jawaban atas harapan para nelayan yang selama ini menantikan adanya keadilan.
“Nelayan yang menjadi korban menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Hakim PN Sungailiat atas vonis yang diberikan kepada kedua perompak yang selama ini telah meresahkan nelayan,” ujar Danil.
Menurut dia, para korban langsung menunjukkan kegembiraan setelah mengetahui putusan hakim. Bahkan, sejumlah nelayan disebut melakukan sujud syukur.
“Nelayan langsung sujud syukur. Harapan mereka agar kedua pelaku divonis berat terwujud,” katanya.
Bagi para korban, persoalan yang mereka hadapi bukan hanya mengenai hilangnya hasil tangkapan ikan. Aktivitas melaut, menurut keterangan yang muncul dalam perkara tersebut, juga dibayangi rasa takut akibat dugaan ancaman kekerasan dan penggunaan senjata.
Karena itu, vonis tersebut dinilai bukan semata-mata hukuman bagi terdakwa, tetapi juga menjadi harapan baru bagi nelayan agar dapat kembali melaut tanpa dihantui rasa takut.
Perkara ini mencuat setelah sejumlah nelayan mengungkap dugaan aksi perompakan dan praktik premanisme di wilayah perairan Bangka bagian utara.
Dalam persidangan sebelumnya, tiga saksi korban memberikan keterangan secara daring. Salah satunya adalah Warnoto, nakhoda KM Semangat Baru III.
Warnoto mengisahkan kejadian yang berlangsung pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, ia bersama anak buah kapal sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan. Di tengah kegiatan tersebut, para terdakwa disebut datang dan naik ke kapal korban.
Hasil tangkapan ikan kemudian disebut diambil secara paksa.
Tak hanya ikan, tiga galon minyak berkapasitas masing-masing 25 liter dan satu ember oli juga disebut ikut dibawa.
Situasi semakin menegangkan ketika Warnoto menegur tindakan tersebut. Dalam keterangannya di persidangan, Curidi alias Ompong disebut marah dan mengeluarkan pistol berwarna perak.
Senjata itu kemudian disebut diarahkan kepada korban sembari memberikan peringatan agar tidak banyak bicara.
Dalam kondisi tersebut, Warnoto dan para anak buah kapal memilih tidak melakukan perlawanan karena merasa keselamatan mereka terancam.
Sementara Baharudin alias Pak Uban disebut memerintahkan anak buahnya untuk mengambil ikan dari kapal korban.
Persoalan dalam perkara tersebut ternyata tidak hanya berkaitan dengan peristiwa di tengah laut. Dalam persidangan, saksi bernama Suandi juga mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap nelayan sebelum kapal berangkat melaut.
Berdasarkan uraian dakwaan JPU, dugaan praktik tersebut berlangsung sejak Juli 2023 hingga Desember 2025. Para korban disebut diminta membayar iuran keamanan sebesar Rp1 juta setiap bulan agar kapal mereka tidak diganggu.
Jika merujuk pada uraian perkara tersebut, dugaan praktik itu menambah panjang persoalan yang dihadapi para nelayan.
Mereka pergi ke laut untuk mencari penghasilan dan menghidupi keluarga. Namun, di ruang yang menjadi sumber penghidupan itu, justru muncul dugaan pungutan yang disertai intimidasi.
Kini, praktik yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun tersebut harus berhadapan dengan proses hukum.
Persidangan juga mengungkap keterangan mengenai dugaan penggunaan senjata api untuk menakut-nakuti nelayan.
Baharudin disebut pernah menembakkan pistol ke udara.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara karena kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pengambilan hasil tangkapan, tetapi juga menyentuh persoalan ancaman kekerasan serta kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak.
Vonis 12 tahun penjara untuk Baharudin dan 7 tahun 6 bulan untuk Curidi pun menjadi perhatian besar para nelayan yang selama ini mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Apresiasi terhadap putusan PN Sungailiat juga datang dari Ketua LSM LINAP di Jakarta. LINAP menilai putusan tersebut memberikan pesan penting bahwa nelayan, sebagai masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari laut, berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan hukum.
Menurut LINAP, laut tidak boleh berubah menjadi wilayah yang dikuasai kelompok tertentu melalui intimidasi maupun kekerasan.
“Laut bukan wilayah kekuasaan bajak laut. Laut adalah ruang kehidupan dan sumber penghidupan nelayan,” demikian pesan yang disampaikan LINAP.
LINAP berharap putusan tersebut dapat menjadi pelajaran sekaligus efek jera bagi pihak mana pun yang mencoba melakukan kekerasan, pemerasan ataupun mengambil hasil tangkapan nelayan secara melawan hukum.
Bagi para nelayan Bintan, vonis itu kini bukan sekadar angka hukuman. Ada rasa lega setelah perjalanan panjang menghadapi ketakutan di laut.
Dan ketika putusan dibacakan, sebagian dari mereka memilih menundukkan kepala dan bersujud—sebagai bentuk syukur karena perjuangan mencari keadilan akhirnya mendapatkan jawaban ( Wisnu)