
Bandarlampung, sinarlampung.co – Pengelolaan anggaran pengawasan Pilkada 2024 di lingkungan Bawaslu Provinsi Lampung menjadi sorotan tajam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan indikasi kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak, hingga pembayaran yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan total nilai mencapai Rp584,89 juta.
Sejumlah paket pengadaan barang dan jasa yang masuk dalam catatan BPK RI tersebut meliputi:
Pengadaan Penambah Daya Tahan Tubuh: Rp154,73 juta
Sosialisasi Media Baliho: Rp134,34 juta
Kegiatan Pencegahan Award: Rp86,97 juta
Videotron Tugu Adipura: Rp53,08 juta
Pengadaan Banner: Rp48,61 juta
Paket Event Organizer (EO): Rp44,18 juta
Videotron Pelabuhan Bakauheni: Rp22,07 juta
Pelanggaran Prosedur Perencanaan & Kasus Voucher Bimtek
Selain penyimpangan fisik dan spesifikasi pengadaan, BPK RI menyoroti aspek perencanaan anggaran di internal Bawaslu Lampung. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disinyalir tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sesuai dengan regulasi pada lima paket kegiatan.
Salah satu temuan krusial terjadi pada pelaksanaan paket Bimbingan Teknis (Bimtek) SIAPPP:
Selisih Kamar Hotel: Dari total 330 kamar yang direncanakan dan dibayarkan, hanya 324 kamar yang terealisasi digunakan di lapangan.
Gratifikasi/Penerimaan Voucher: Pihak penyedia jasa menyerahkan 6 lembar prepaid voucher bernilai Rp950 ribu per voucher kepada oknum staf Bagian Administrasi Bawaslu Lampung.
Kerugian Pembayaran: BPK mencatat terjadi potensi pembayaran tak sesuai ketentuan sebesar Rp22,7 juta pada paket kegiatan ini.
Upaya konfirmasi yang diajukan awak media kepada jajaran pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung hingga saat ini belum membuah hasil.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, bersama dua Anggota Bawaslu Lampung, Tamri dan Ahmad Qohar, memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi terkait tindak lanjut atas temuan audit BPK RI tersebut. (Red)