
Bandarlampung, sinarlampung.co – Maraknya pengungkapan kasus kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan pelaku berusia lanjut di Provinsi Lampung memicu keprihatinan publik. Dalam beberapa bulan terakhir, jajaran Kepolisian Daerah Lampung—mulai dari Bandar Lampung, Pesawaran, hingga Pringsewu—menangani serangkaian perkara dengan pola yang nyaris serupa: korban yang masih balita hingga usia sekolah dasar menjadi sasaran sosok pria lansia yang dikenal dekat di lingkungan tempat tinggal mereka.
Lima Bulan Pascadilaporkan, Polres Pesawaran Amankan Kakek Renta Atas Dugaan Pencabulan Anak
Fenomena ini menjadi penanda bahaya bahwa ancaman kekerasan seksual terhadap anak tidak lagi sekadar datang dari ruang publik atau sosok asing. Ancaman itu justru hadir di ruang-ruang domestik yang selama ini dianggap aman oleh masyarakat.
Dari serangkaian penindakan hukum oleh kepolisian, terlihat bagaimana para pelaku memanfaatkan faktor usia, relasi kekerabatan, serta kepolosan anak-anak untuk melancarkan aksinya.
Di Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pria berinisial S (75) tega membujuk anak tetangganya yang baru berusia 7 tahun untuk masuk ke rumahnya dengan iming-iming uang. Modus serupa terjadi di Way Lima, Pesawaran, di mana TAJ (70) memanipulasi bocah 11 tahun yang baru pulang sekolah dengan iming-iming minuman jus dan tontonan kartun sebelum mengunci pintu rumahnya.
Pola memanfaatkan posisi tepercaya juga terlihat di Pringsewu. Seorang buruh berinisial ST (61) memanfaatkan peran pengasuhan harian saat memandikan dan memberi makan cucu tirinya yang berusia 5 tahun untuk berbuat tidak senonoh hingga lima kali. Sementara di Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, WT (64) memanfaatkan kelengahan lingkungan bengkel tempatnya bekerja untuk menyasar balita berusia 4 tahun.
Pola-pola ini memperlihatkan bagaimana citra kakek atau tetangga senior yang identik sebagai figur pengayom justru dipakai untuk menutupi niat jahat dan meminimalkan kecurigaan warga sekitar.
Pengawasan Sosial yang Menumpul
Para praktisi hukum dan pemerhati anak menilai berulangnya kasus dengan profil pelaku di atas 60 tahun ini tidak terlepas dari menumpulnya kewaspadaan sosial. Warga dan orang tua cenderung tidak menaruh rasa curiga terhadap figur lanjut usia, sehingga interaksi anak dengan mereka kerap lepas dari pengawasan ketat.
Di sisi lain, hilangnya kontrol moral pada oknum pelaku membuat mereka tega mengeksploitasi anak-anak yang belum memiliki pemahaman atas perbuatan terlarang tersebut maupun daya untuk melawan secara fisik. Sebagian besar peristiwa pun terjadi di rumah pelaku atau area sekitar pemukiman pada saat kondisi sepi dari jangkauan warga dewasa lainnya.
Aparat kepolisian di tingkat Polsek hingga Satreskrim Polres menegaskan tidak ada celah toleransi bagi para pelaku kejahatan anak. Penjeratan hukum dilakukan secara tegas, mulai dari penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, hingga penerapan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Kendati proses hukum berjalan tegas, tantangan terbesar pasca-kejadian berada pada pemulihan trauma jangka panjang bagi para korban yang masih berusia amat belia.
Fenomena ini menjadi peringatan keras bahwa perlindungan anak harus berawal dari kepekaan kolektif di tingkat lingkungan. Pengawasan berbasis komunitas perlu ditingkatkan tanpa lagi membedakan latar belakang usia maupun kedekatan relasi.
Edukasi mengenai bagian tubuh sensitif yang tidak boleh disentuh oleh siapapun harus mulai ditanamkan kepada anak sejak dini. Selain itu, orang tua dituntut lebih peka terhadap setiap perubahan sikap maupun keluhan fisik anak. Sinergi antara keluarga, pengurus RT/RW, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menutup ruang gerak potensi kejahatan asusila di lingkungan pemukiman. (Tim Redaksi/Liputan Khusus)