
Pesawaran, sinarlampung.co – Satreskrim Polres Pesawaran menetapkan tersangka dan menahan TAJ (70), seorang kakek warga Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Penahanan dilakukan atas dugaan aksi pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang baru berusia 11 tahun.
Penangkapan dan penahanan tersangka dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Rudi Hartono, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, Senin (24/8/2026). “Sudah ditahan,” ujar AKP Rudi Hartono singkat saat memberikan keterangan mengenai status hukum tersangka.
Berdasarkan keterangan orang tua korban, Pon (48), peristiwa asusila tersebut terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban yang masih duduk di bangku Madrasah Ibtidaiyah (MI) dipanggil oleh tersangka saat berjalan pulang dari kegiatan belajar/les.
Tersangka membujuk korban masuk ke dalam rumahnya dengan iming-iming akan diberi minuman jus. Setelah korban berada di dalam, tersangka mengunci pintu rumah dan mengajak korban menonton film kartun sebelum kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur tersebut.
Orang tua korban melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Pesawaran pada 6 Maret 2026, berbekal hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung serta pengakuan jujur sang putri. Laporan ditempuh setelah sebelumnya sempat ada upaya mediasi serta permohonan maaf dari pihak pelaku melalui aparat desa setempat.
Pihak keluarga korban mengaku lega setelah mendapatkan pemberitahuan resmi dari tim penyidik mengenai tindakan tegas penahanan terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka TAJ dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, Jumat 22 Mei 2026 – Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur menangkap seorang pria lanjut usia berinisial S (75) usai diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 7 tahun.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubianto, mengatakan pelaku diamankan setelah pihak keluarga korban membuat laporan polisi pada 14 Mei 2026.
“Benar, saat ini pelaku sudah kita amankan terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan kasus ini masih terus kami dalami, ” kata Kompol Kurmen Rubianto, Rabu (20/5/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/4/2026) di rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Kapolsek menambahkan pelaku memanggil korban masuk ke dalam rumah sebelum akhirnya melakukan aksi bejat.
Korban sempat diiming-imingi akan diberikan uang, namun korban menolak dan lari kemudian memberitahukan kepada kedua orang tuanya. “Pelaku dengan korban ini bertetangga dan untuk motif sampai saat ini masih kami dalami,” ujarnya.
Setelah menerima laporan polisi dengan Nomor LP/B/99/V/2026/SPKT/Polsek Tanjungkarang Timur/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, anggota Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu baju anak bermotif kembang dan satu celana pendek warna biru.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kakek 61 Tahun Tega Cabuli Cucu Tiri di Pringsewu
Di Kabupaten Pringsewu, jajaran Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang buruh berinisial ST (61) karena diduga mencabuli cucu tirinya sendiri, ASH, yang baru berusia 5 tahun, Senin 24 Februari 2025.
Plh Kasatreskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, mengonfirmasi penangkapan tersangka yang dilakukan di kediamannya tanpa perlawanan. “Pelaku ST kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari pihak keluarga korban,“ kata Ipda Candra Hirawan.
Peristiwa bermula saat korban bermain di rumah pelaku yang dalam keadaan sepi. Pelaku memanfaatkan momentum saat merawat korban (memandikan dan memberi makan) untuk melancarkan aksi bejatnya yang diakui sudah terjadi sebanyak lima kali.
Aksi terkuak setelah teman korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, yang kemudian meneruskannya ke ibu korban. Saat mengecek ponsel korban, ibu korban menemukan sejumlah foto tak senonoh perbuatan pelaku. Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku dari ancaman amukan warga.
Kakek Mekanik Bengkel di Bandar Lampung Cabuli Balita 4 Tahun
Polsek Tanjung Karang Barat meringkus WT (64), seorang mekanik mobil warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Pria paruh baya ini ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun berinisial BA yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, membenarkan penangkapan tersangka yang dilakukan di kediamannya. “Benar, terhadap pelaku sudah kita lakukan penahanan dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek,” tegas AKP Ono Karyono, Sabtu (11/1/2025).
Peristiwa terjadi di sebuah bengkel mobil di Kelurahan Segala Mider, Tanjung Karang Barat, yang bersebelahan dengan rumah kontrakan korban. Korban yang sedang bermain di dekat bengkel dipanggil oleh pelaku sebelum kemudian dicabuli.
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya usai buang air kecil. Saat diperiksa, ibu korban menemukan bukti mencurigakan serta cairan diduga sperma pada celana dalam korban. Usai dibujuk orang tuanya, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah celana dalam milik korban. Atas perbuatannya, WT dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)