
Bandarlampung, sinarlampung.co – Tindakan kekerasan fisik terhadap jurnalis kembali terjadi di Kota Bandar Lampung. Dua orang jurnalis diduga menjadi korban pengeroyokan oleh oknum preman dari pihak kontraktor CV Sama Cinta Konstruksi saat hendak melakukan tugas peliputan di lokasi proyek Maksimalisasi Gerbang UIN Raden Intan Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula ketika kedua jurnalis mendatangi area proyek untuk mengumpulkan bahan berita dan mendokumentasikan proses pengerjaan. Keduanya dilaporkan telah menyampaikan identitas diri serta meminta izin secara patut kepada pihak di lapangan.
Namun, alih-alih diberikan akses konfirmasi atau penjelasan secara kooperatif, kedua wartawan tersebut justru mendapat perlakuan intimidatif hingga berujung pada dugaan aksi penganiayaan dan pengeroyokan oleh sejumlah oknum yang berada di lokasi proyek.
Atas insiden kekerasan tersebut, kedua korban langsung menuju Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung untuk membuat laporan polisi resmi agar perkara tersebut diproses secara hukum.
Tindakan intimidasi dan penganiayaan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius. Kerja pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Terlebih, proyek pengerjaan sarana fisik di lingkungan UIN Raden Intan Lampung menggunakan dana publik di lembaga perguruan tinggi negeri, sehingga pelaksanaan pekerjaannya merupakan informasi terbuka yang menjadi bagian dari kepentingan publik.
Redaksi media ini mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan terus berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian, Manajemen CV Sama Cinta Konstruksi, serta Humas UIN Raden Intan Lampung terkait penanganan kasus ini. (Red)