
Bandarlampung, sinarlampung.co – Alokasi anggaran sebesar Rp21,79 miliar untuk tunjangan perumahan dan transportasi 50 anggota DPRD Kota Bandarlampung pada Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan publik. Anggaran fantastis ini dipertanyakan di tengah masih tingginya angka kemiskinan dan keberadaan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Bandarlampung.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandarlampung TA 2025 (Nomor: 44A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026), tercatat realisasi Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp11,91 miliar dan Belanja Tunjangan Transportasi sebesar Rp9,87 miliar.
Jika dikalkulasikan, total anggaran dua tunjangan tersebut mencapai Rp21.791.640.000 dalam setahun. Secara matematis, setiap anggota dewan menerima rata-rata Rp435,8 juta per tahun atau sekitar Rp36,3 juta per bulan—di luar gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya.
Besarnya nilai tunjangan ini memicu polemik terkait kepatutan alokasi uang publik. Pasalnya, data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandarlampung tahun 2025 mencatat masih ada lebih dari 80 ribu jiwa warga yang berada di bawah garis kemiskinan. Sebagai komparasi matematis, anggaran Rp21,79 miliar tersebut setara dengan pembiayaan program bedah rumah untuk sekitar 1.089 unit RTLH (dengan asumsi Rp20 juta per unit).
Pegiat Sosial Desak Transparansi Formula Perhitungan
Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, menegaskan bahwa legalitas aturan hukum dalam penentuan tunjangan tidak boleh mengabaikan rasionalitas serta azas keadilan publik.
“Legalitas bukan berarti kebal kritik. Ketika yang digunakan adalah uang rakyat, publik berhak mengetahui dasar dan pertimbangannya secara transparan. Pemkot dan DPRD harus membuka formulasi perhitungannya, kajian appraisal harga yang digunakan, serta memastikan nilainya proporsional dengan kemampuan fiskal daerah,” ujar Ichwan dalam diskusi di Sekretariat JPSI, Senin (24/8/2026).
Ichwan mempertanyakan skala prioritas kebijakan Pemkot di tengah klaim keterbatasan fiskal daerah untuk pembangunan fasilitas dasar masyarakat.
Upaya konfirmasi redaksi kepada pimpinan DPRD Kota Bandarlampung seusai Rapat Paripurna pada Senin (24/8/2026) belum membuahkan jawaban substantif. Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Bernas Yuniarta, enggan membeberkan rincian formula perhitungan tunjangan tersebut dan mengarahkan wartawan untuk mengonfirmasi Komisi II atau Wakil Ketua DPRD, Sidik Effendi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, baik Komisi II maupun Sidik Effendi belum memberikan rincian penjelasan resmi terkait dasar penentuan besaran nilai tunjangan perumahan dan transportasi legislator Bandarlampung tersebut. (Red)