
Bandarlampung, sinarlampung.co – Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Embung Kemiling senilai Rp6,9 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran (TA) 2025 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (26/8/2026) pagi.
Laporan tersebut dilayangkan oleh aktivis antikorupsi, Johan Abidin. Proyek penampung air di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung itu dikerjakan oleh CV Raden Galuh di bawah naungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung dan diresmikan pada 20 Desember 2025.
Dalam berkas laporannya, Johan membeberkan sejumlah temuan krusial terkait indikasi tindak pidana korupsi (tipikor), di antaranya:
LHP BPK Temukan Kerugian Negara: Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, terungkap adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknik dalam pengerjaan embung yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp383.441.627,63. BPK mencatat kekurangan volume pada pasangan batu, beton fc’ 20 MPa, tiang pancang cerucuk, dan pembesian, serta ketidaksesuaian spesifikasi pada pemasangan U-Ditch dan paving block.
Kondisi Fisik Tidak Berfungsi: Meski telah menelan anggaran akumulatif sejak TA 2023 (Rp1,89 miliar) hingga dilanjutkan pada TA 2025 (Rp6,98 miliar), kondisi fisik embung saat ini dinilai tidak berfungsi optimal dan mengering. Selain itu, vegetasi penghijauan di sekitar area lokasi tampak mati tidak terawat.
Indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Johan menduga tidak berfungsinya infrastruktur tersebut dipicu oleh kekeliruan sejak tahap perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Meski pihak kontraktor (CV Raden Galuh) dilaporkan telah mengembalikan kelebihan pembayaran atas temuan BPK tersebut, Johan mendesak Kejati Lampung tetap mengusut dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Ia mencontohkan penanganan kasus proyek gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur TA 2022 lalu, di mana BPK awalnya hanya menemukan kerugian Rp163,9 juta, namun penyidikan mendalam Kejati Lampung berhasil membongkar estimasi kerugian negara sesungguhnya yang mencapai Rp3,8 miliar.
“Saya optimistis, jika penyidik Kejati Lampung melakukan penyelidikan secara serius, potensi potensi kerugian negara yang ditemukan bisa jauh lebih besar, sekaligus menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Johan saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (26/8/2026) siang.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi untuk memperketat pengawasan terhadap efektivitas anggaran daerah. “Ayo kita semua elemen antikorupsi bergerak bersama menyelamatkan keuangan Pemprov. Utamanya pengawasan terhadap 18 proyek infrastruktur jalan yang dibiayai dana pinjaman ke BJB sebesar Rp1 triliun,” tambahnya.
Pandangan Akademisi: Pengembalian Kerugian Tidak Menghapus Pidana
Sebelumnya, pengamat politik dan pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, menegaskan bahwa temuan BPK yang memuat indikasi melanggar ketentuan wajib ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK memiliki kewenangan menilai dan menetapkan kerugian negara yang timbul akibat PMH. Menurut Gunawan, anggapan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran otomatis menghapuskan dugaan tindak pidana adalah kekeliruan penafsiran hukum.
“Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2006, temuan BPK itu justru menunjukkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Ketika hal tersebut berkaitan dengan penggunaan uang negara, maka secara hukum masuk dalam ranah dugaan tindak pidana korupsi yang tetap bisa diproses,” tegas Gunawan, Selasa (18/8/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Dinas PSDA Provinsi Lampung, CV Raden Galuh, serta Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung terkait tindak lanjut laporan masyarakat tersebut. (Red)