
Way Kanan, sinarlampung.co – Pengadaan perangkat pendingin ruangan (Air Conditioner) untuk RSUD Zainal Abidin Pagar Alam (ZAPA) Way Kanan Tahun Anggaran 2020 senilai Rp2,09 Miliar memicu perhatian publik. Penelusuran terhadap proyek tersebut memunculkan desakan agar penegak hukum dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan ulang atas indikasi cacat prosedur dalam pelaksanaan tender.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan, proyek tersebut berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp2.158.457.400.
Tender proyek tersebut dimenangkan oleh CV Lampung Elektro dengan nilai penawaran sebesar Rp2.095.005.000, atau hanya terpaut sekitar Rp63,45 juta dari nilai HPS yang ditetapkan.
Sorotan utama tertuju pada mekanisme teknis pengunggahan dokumen serta penggunaan akun elektronik saat proses lelang berlangsung. Terdapat indikasi penyimpangan dalam tata cara evaluasi dan pengajuan dokumen penawaran di sistem pengadaan.
Saat lelang dilaksanakan, proses pengadaan diduga menggunakan akun pribadi milik salah satu anggota Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan berinisial H, di mana dokumen penawaran penyedia juga disinyalir diunggah menggunakan akun tersebut.
Selain persoalan mekanisme penggunaan akun Pokja, muncul pula penelusuran terkait dugaan keterlibatan entitas atau oknum di luar struktur resmi CV Lampung Elektro yang disinyalir menjadi pemegang kendali nyata atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Beberapa perusahaan peserta lelang yang tercatat dalam sistem pengadaan saat itu antara lain: CV Lampung Elektro (Pemenang), CV Rafi Pratama, PT Baguer Cino Tehnik, UD Pratama Mulya, CV Syscomindo, PT Trimega Indo Abyudaya
Selain ranah prosedur pengadaan, kondisi fisik unit AC di RSUD ZAPA saat ini turut menjadi perhatian. Sejumlah unit pendingin ruangan—mulai dari kapasitas 0,5 PK, 2,5 PK, hingga air cooler—dilaporkan mengalami gangguan teknis atau tidak berfungsi optimal, khususnya pada ruang perawatan penyakit dalam serta ruang administrasi rumah sakit.
Meski demikian, secara teknis manajemen sarana dan prasarana rumah sakit, kerusakan unit setelah masa pemakaian sekitar enam tahun memerlukan evaluasi menyeluruh yang mencakup: Catatan histori pemeliharaan berkala (maintenance log). Batas kelayakan usia pakai teknis (technical lifespan). Dan kesesuaian spesifikasi barang yang diserahterimakan pada 2020 (Detail Engineering Design).
Atas berbagai indikasi tersebut, pemangku kepentingan mendorong Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membuka dan memeriksa kembali dokumen elektronik pengadaan (LPSE) guna memastikan transparansi serta akuntabilitas penetapan pemenang tender.
Hingga laporan ini diterbitkan, Redaksi masih terus berupaya mengumpulkan konfirmasi resmi dari Dinas Kesehatan Way Kanan, Manajemen RSUD ZAPA, Pokja Pengadaan, serta CV Lampung Elektro sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)