
Pringsewu, sinarlampung.co – Kasus ditemukannya seorang pria bersama pelajar perempuan berusia 16 tahun di dalam satu kamar kos di Kabupaten Pringsewu memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu resmi menetapkan FD (25) sebagai tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak.
FD sebelumnya terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar gabungan Polres Pringsewu dan Satpol PP pada Minggu (23/8/2026) dini hari WIB. Saat itu, FD kedapatan berada di dalam kamar kos bersama korban berinisial A (16), seorang pelajar asal Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut setelah penyidik menerima laporan resmi dari pihak orang tua korban. “Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan gelar perkara, penyidik menetapkan FD sebagai tersangka,” tegas Iptu Rosali, Senin (24/8/2026).
Hasil penyidikan mengunggkapkan bahwa modus operandi kasus ini berawal dari perkenalan FD dan korban melalui platform media sosial sekitar dua bulan lalu. Komunikasi keduanya berlanjut intensif melalui aplikasi pesan singkat.
Pada Sabtu (22/8/2026), tersangka FD menjemput korban di area tidak jauh dari kediamannya tanpa sepengetahuan atau izin dari orang tua korban. Korban kemudian diboyong ke Pringsewu dan dibawa ke sebuah rumah kos, tempat di mana dugaan tindak pidana asusila tersebut terjadi.
Keberadaan keduanya terendus saat petugas gabungan menyisir tempat hiburan dan rumah kos sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam penertiban tersebut, polisi juga sempat mengamankan seorang perempuan berinisial F (19) yang diduga berperan menyewakan kamar kos tersebut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka FD dijerat dengan pasal berlapis mengenai perlindungan anak dan kejahatan terhadap kesusilaan.
Penyidik menyangkakan Pasal 473 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara.
Guna kepentingan proses penyidikan dan penuntutan, tersangka FD resmi menjalani penahanan di Rutan Polres Pringsewu untuk 20 hari ke depan. Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan aspek perlindungan serta pendampingan psikologis terhadap korban yang masih di bawah umur. (Red)