
Bandarlampung, sinarlampung.co – Mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sekaligus bekas Wakil Bupati Tulang Bawang, Heri Wardoyo, resmi mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memperberat hukuman pidana badannya dari 3 tahun menjadi 6 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% PHE-OSES.
Di saat bersamaan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang tengah merampungkan pembentukan majelis hakim tipikor yang akan memimpin persidangan mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi. Berkas perkara Arinal diperkirakan akan mulai disidangkan pada awal September 2026. “Mungkin pekan ini sudah fix siapa saja majelis hakimnya. Setelah itu diagendakan persidangannya,” ungkap sumber di PN Tanjungkarang, Senin (24/8/2026).
Upaya kasasi yang ditempuh Heri Wardoyo merespons putusan banding Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada Rabu (29/7/2026). Majelis hakim menilai ketiga mantan pimpinan PT LEB terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja (dolus directus), khususnya terkait penerimaan tantiem dan remunerasi yang menyalahi ketentuan perundang-undangan.
Heri Wardoyo (Eks Komisaris): Hukuman naik dari 3 tahun menjadi 6 tahun penjara, denda Rp500 Juta, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 Miliar.
Hermawan Eriadi (Eks Dirut): Hukuman naik dari 7 tahun menjadi 10 tahun penjara, denda Rp1 Miliar, dan mengembalikan kerugian negara Rp3,72 Miliar.
Budi Kurniawan (Eks Direktur Operasional): Hukuman naik dari 7 tahun menjadi 12 tahun penjara, denda Rp1 Miliar, serta mengembalikan kerugian negara Rp3,1 Miliar.
Sementara itu, untuk perkara tersangka Arinal Djunaidi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp271,5 Miliar, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan penyitaan aset dengan total nilai mencapai Rp38,8 Miliar, yang terdiri dari kendaraan hingga puluhan sertifikat tanah.
Arinal yang ditahan sejak 28 April 2026 lalu kini telah dipindahkan dari Rutan Way Huwi dan menghuni Blok D Lapas Kelas I Bandar Lampung (Rajabasa) guna memperlancar jalannya proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. (Red)