
Jakarta, sinarlampung.co – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum di Panitia Kerja (Panja) DPR RI memasuki fase krusial. Salah satu materi pembahasan paling fundamental yang tengah dimatangkan adalah formulasi pengisian keanggotaan DPRD Transisi pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Gagasan untuk mengisi kursi DPRD Transisi menggunakan skema calon legislatif (caleg) pemilik “suara terbanyak berikutnya” pada Pemilu 2024 menguat sebagai jalan tengah. Usulan ini merupakan rumusan konsensus dari diskusi lintas sektor yang disuarakan oleh anggota Komisi II DPR RI bersama elemen Koalisi Masyarakat Sipil.
Usulan ini lahir dari evaluasi terhadap beban anggaran negara serta perlindungan terhadap prinsip kedaulatan rakyat. Dua kelompok utama di balik gagasan tersebut adalah:
Anggota Komisi II DPR RI, salah satunya Taufan Pawe, mengemukakan opsi ini secara terbuka. Dalam pandangan kedewanan, skema ini memiliki pijakan konseptual yang sejalan dengan aturan pengisian DPRD di Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagaimana diatur dalam UU MD3. Opsi ini dinilai paling rasional dan aman bagi efisiensi APBN/APBD dibandingkan memaksakan pelaksanaan pemilu sela (by-election).
Kelompok masyarakat sipil, seperti Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), turut mengajukan draf usulan serupa. Aliansi ini menolak keras opsi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD aktif (incumbent). Bagi masyarakat sipil, mengaktifkan caleg peraih suara terbanyak berikutnya jauh lebih demokratis karena figur tersebut memiliki legitimasi elektoral murni dari hasil bilik suara Pemilu 2024.
Saat ini usulan krusial tersebut sedang digodok intensif di internal Komisi II DPR RI dan dijadwalkan bakal difinalkan oleh Panja RUU Pemilu.
Dinamika politik serta perdebatan mengenai keabsahan konstitusional skema ini masih terus bergulir di parlemen. Penentuan kesepakatan final dalam draf RUU Pemilu ini akan menjadi krusial sebelum sah diketok menjadi undang-undang resmi untuk menjamin kepastian hukum pengisian kelembagaan legislatif daerah di masa transisi. (Red)