
Bandar Lampung, sinarlampung.co – YLBHI-LBH Bandar Lampung akan menggelar Dialog Kritis untuk menguji kembali narasi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang selama ini dikaitkan dengan aktivitas korporasi perkebunan di Lampung.
Dialog bertema “Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung: Studi Konflik PT BSA vs Masyarakat Anak Tuha” itu dijadwalkan berlangsung Selasa, 25 Agustus 2026.
Forum tersebut akan menjadikan konflik antara PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) dan masyarakat Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, sebagai studi untuk melihat persoalan agraria dari sisi hukum, sosial, ekonomi, lingkungan, hingga hak asasi manusia.
YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai konflik tersebut tidak cukup dipandang sebagai sengketa antara perusahaan dan masyarakat. Kasus itu dinilai mencerminkan persoalan struktural terkait penguasaan tanah, ketimpangan akses terhadap sumber daya agraria, perlindungan masyarakat, serta peran negara dalam memastikan kebijakan perkebunan memberikan manfaat yang adil.
Menurut YLBHI-LBH Bandar Lampung, narasi investasi, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat perlu diuji dengan melihat siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung dampak dari aktivitas perkebunan.
“Pembangunan tidak dapat disebut berhasil apabila pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan penggusuran, kriminalisasi, konflik berkepanjangan, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat,” demikian pernyataan YLBHI-LBH Bandar Lampung dalam siaran persnya.
LBH juga menegaskan bahwa tanah tidak semata-mata merupakan komoditas ekonomi. Bagi masyarakat, tanah merupakan sumber kehidupan, ruang produksi, tempat membangun relasi sosial, sekaligus bagian dari sejarah dan identitas komunitas.
Karena itu, negara dinilai tidak cukup hanya berperan sebagai pemberi izin dan pengaman investasi. Negara harus memastikan perlindungan hak masyarakat, keadilan agraria, penghormatan HAM, serta pemulihan bagi masyarakat yang terdampak konflik.
Dalam konteks konflik PT BSA dan masyarakat Anak Tuha, YLBHI-LBH Bandar Lampung juga menyoroti pendekatan keamanan. Aparat, menurut LBH, tidak semestinya hanya ditempatkan untuk mengamankan aset dan kepentingan korporasi ketika konflik agraria masih menyisakan persoalan mendasar.
“Penyelesaian konflik harus diarahkan pada dialog yang setara, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, penghentian segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi, serta penyelesaian akar persoalan penguasaan dan penggunaan tanah,” tegasnya.
Dialog Kritis tersebut akan menghadirkan akademisi, pendamping hukum, peneliti dan aktivis. Di antaranya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung Prof. Dr. Hieronymus Soerjatisnanta, Guru Besar FISIP Unila Prof. Dr. Ari Darmastuti, M.A., dan Prof. Dr. Syarief Makhya, M.Si.
Selain itu, hadir Fitri Julian Sanjaya, S.I.P., M.A., Refi Meidiantama, S.H., M.H., Direktur LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas, S.H., serta Peneliti Pusiban Institute Asrian Hendi Caya, S.E., M.E.
LBH Bandar Lampung menegaskan, kritik terhadap model pembangunan perkebunan bukan berarti menolak investasi maupun aktivitas ekonomi. Yang dipersoalkan adalah model pembangunan yang menjadikan investasi sebagai tujuan, sementara kesejahteraan rakyat hanya dijadikan legitimasi.
“Pembangunan harus diukur melalui distribusi manfaat yang adil, perlindungan terhadap kelompok rentan, keberlanjutan lingkungan, kepastian hak atas tanah, serta kemampuan negara menyelesaikan konflik secara berkeadilan,” kata LBH.
Kasus Anak Tuha juga didorong menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola perkebunan di Lampung. Evaluasi dinilai harus mencakup sejarah penguasaan tanah, kepatuhan perusahaan, dampak terhadap masyarakat dan lingkungan, kondisi ketenagakerjaan, hingga pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
YLBHI-LBH Bandar Lampung berharap Dialog Kritis tersebut menjadi ruang publik untuk memperluas perspektif mengenai konflik agraria sekaligus mendorong penyelesaian yang mengedepankan dialog, transparansi, partisipasi masyarakat, penghormatan hak atas tanah dan lingkungan hidup, serta mekanisme pemulihan. Kegiatan akan digelar Selasa, 25 Agustus 2026 mulai pukul 14.30 WIB hingga selesai di STOA Coffee Books, Jalan Pagar Alam No. 88, Segala Mider, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Melalui forum tersebut, LBH Bandar Lampung mengajak publik mempertanyakan kembali anggapan bahwa keberadaan korporasi perkebunan secara otomatis berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. Konflik PT BSA dan masyarakat Anak Tuha dinilai menjadi salah satu contoh penting untuk melihat bagaimana pembangunan dan pengelolaan agraria di Lampung berjalan di tingkat masyarakat. (*)