
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Pernah memperhatikan kemasan makanan atau minuman yang kita konsumsi setiap hari? Plastik, botol, kaleng, kertas, hingga wadah makanan terlihat seperti sekadar pembungkus, padahal ada satu hal penting yang sering luput diperhatikan: apakah bahan tersebut benar-benar aman ketika bersentuhan dengan pangan?
Pertanyaan itu menjadi perhatian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Regulasi ini memperketat pengawasan terhadap risiko keamanan pangan yang bisa bersumber dari kemasan.
Sebab, pangan yang aman ternyata bukan hanya soal bahan baku dan proses produksinya. Kemasan yang tidak memenuhi persyaratan juga dapat menyebabkan zat kimia tertentu berpindah atau bermigrasi ke dalam makanan dan minuman.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, kemasan pangan merupakan bagian penting dalam menentukan keamanan sebuah produk.
“Kemasan pangan bukan sekadar pembungkus, tetapi merupakan bagian yang sangat menentukan keamanan suatu produk pangan. Melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, kami ingin memastikan bahwa setiap kemasan yang bersentuhan dengan pangan memenuhi standar keamanan sehingga masyarakat terlindungi dari paparan zat berbahaya,” ujar Taruna Ikrar.
Peraturan baru tersebut menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019. Penyusunannya dilakukan dengan menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta regulasi di tingkat nasional dan internasional.
Aturan itu mencakup berbagai jenis bahan kemasan yang umum digunakan, mulai dari plastik, karet dan elastomer, kertas dan karton, keramik, gelas, logam dan paduan logam, hingga kemasan multilapis.
Salah satu poin pentingnya adalah pengaturan batas migrasi, yakni batas aman perpindahan zat dari kemasan ke dalam pangan.
BPOM membaginya menjadi dua, yakni migrasi total untuk mengukur keseluruhan zat yang berpindah dari kemasan ke pangan dan migrasi spesifik untuk mengukur perpindahan zat tertentu yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Tidak hanya bahan kemasan, regulasi tersebut juga mengatur zat kontak pangan yang boleh digunakan. Zat yang digunakan dalam kemasan harus telah dinilai aman oleh BPOM.
“Regulasi ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai zat kontak pangan yang boleh digunakan maupun yang dilarang. Dengan demikian, industri memiliki pedoman yang jelas dalam menghasilkan kemasan pangan yang aman sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia,” kata Taruna Ikrar.
Menariknya, aturan baru ini tidak serta-merta menutup penggunaan kemasan yang lebih ramah lingkungan. Kemasan guna ulang (reusable packaging) dan kemasan berbahan daur ulang (recycle packaging) tetap diperbolehkan selama memenuhi persyaratan keamanan, termasuk batas migrasi dan ketentuan cara produksi yang baik.
Bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan bahan kemasan atau zat kontak pangan baru yang belum tercantum dalam daftar BPOM, tersedia mekanisme pengkajian keamanan. Bahan tersebut baru dapat digunakan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala BPOM berdasarkan evaluasi bukti keamanan secara ilmiah.
Taruna menegaskan, penerapan aturan tersebut membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari produsen kemasan, industri pangan, laboratorium pengujian hingga konsumen.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan masa transisi ini dengan melakukan evaluasi terhadap bahan kemasan yang digunakan. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi untuk menjaga kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas produk pangan nasional, dan memperkuat daya saing industri Indonesia di pasar global,” tegasnya.
Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 itu telah disosialisasikan melalui kegiatan Launching, Advokasi, dan Sosialisasi Peraturan BPOM bertajuk “From Burden to Solutions: Mewujudkan Pangan Aman dan Sehat melalui Regulasi Berbasis Sains” pada Kamis (30/7/2026).
Di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), pemerintah daerah turut mendorong agar ketentuan baru tersebut dipahami dan diterapkan oleh pelaku usaha pangan.
Bagi masyarakat, aturan ini memberikan lapisan perlindungan tambahan terhadap pangan yang dikonsumsi sehari-hari. Sedangkan bagi pelaku usaha, regulasi tersebut menjadi pedoman agar bahan kemasan dan zat kontak pangan yang digunakan benar-benar memenuhi standar keamanan.
Pada akhirnya, kemasan bukan lagi sekadar soal tampilan, praktis atau murah. Di balik wadah yang digunakan untuk membungkus makanan dan minuman, ada aspek keamanan yang harus dipastikan sejak produk dibuat hingga sampai ke tangan konsumen. (*)