
Bandarlampung, sinarlampung.co – Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Sri Ningsih, membantah keras tuduhan mengenai keterlibatannya dalam dugaan penggerebekan di sebuah kamar hotel bersama rekan sejawatnya, EH. Klarifikasi resmi disampaikan tim kuasa hukum bersama Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung dalam konferensi pers pada Jumat 21 Agustus 2026.
Kuasa hukum Sri Ningsih, Hanafi Sampurna, menegaskan narasi yang beredar di media sosial merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Ia membeberkan bahwa pada Selasa (18/8/2026)—waktu terjadinya tuduhan penggerebekan—kliennya berada di rumah dalam pemulihan medis lanjutan (home care).
”Klien kami sebelumnya menjalani perawatan medis pada 16–17 Agustus berdasarkan surat izin dari Rumah Sakit Immanuel, lalu dilanjutkan home care pada 18 Agustus. Rekaman CCTV rumah dan saksi membenarkan beliau tidak pernah berada di lokasi yang dituduhkan,” tegas Hanafi.
Menindaklanjuti penyebaran kabar bohong tersebut, tim hukum telah melayangkan laporan polisi dan menyiapkan langkah litigasi lain, di antaranya:
Laporan Pidana ke Polda Lampung: Melaporkan akun TikTok @melanniati dan @ngopisosial atas dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik pada Kamis (20/8/2026).
Pengaduan ke Dewan Pers: Mengadukan sejumlah situs yang memuat berita tanpa klarifikasi serta tidak memiliki struktur kepengurusan dan alamat redaksi yang jelas.
Tuntutan Ralat dan Permohonan Maaf: Menginstruksikan media yang terlanjur memuat informasi keliru untuk segera melakukan ralat dan menyampaikan permohonan maaf terbuka.
Senada dengan tim hukum, Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pengumpulan bahan keterangan, Sri Ningsih terbukti tidak berada di lokasi kejadian.
”Sebagai Ketua BK, saya berkewajiban melindungi anggota dewan yang menjadi korban fitnah demi menjaga marwah lembaga. Kendati demikian, BK tetap menjunjung objektivitas dan akan mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan fakta yang berbeda,” ujar Yuhadi.
Ia juga mengimbau pihak-pihak yang telah mengunggah narasi tanpa konfirmasi untuk segera menghapus konten tersebut sebelum berhadapan dengan proses hukum terkait jejak digital.
Sebelumnya, beredar isu di media sosial yang menyebutkan dua anggota dewan berinisial EH (Fraksi PAN) dan SN (Fraksi PDI Perjuangan) digerebek di Hotel Radisson, kawasan Mal Boemi Kedaton, pada Selasa sore. Kabar tersebut kemudian dikutip oleh sejumlah portal berita sebelum akhirnya dibantah secara resmi. (Red)