
Bandarlampung, sinarlampung.co – Nilai keteladanan dan integritas pejabat publik di Kota Bandar Lampung kembali berada di titik nadir. Sebuah dugaan skandal moral yang melibatkan dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung mendadak mencoreng marwah lembaga legislatif daerah.
Dugaan Skandal Oknum Anggota DPRD Bandar Lampung di Hotel Radison Digerebek Istri Sah?
Peristiwa yang terjadi menjelang waktu magrib di Hotel Radisson MBK Bandar Lampung, Selasa (18/8/2026), tidak sekadar menjadi bahan gunjingan publik. Aksi penggerebekan yang dilakukan oleh seorang istri sah (pejabat Pemprov Lampung,red) terhadap suaminya sendiri—seorang oknum wakil rakyat—kini bergulir menjadi ujian serius bagi penegakan kode etik internal parlemen serta komitmen partai politik pengusung.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun tim redaksi di lokasi kejadian, persekongkolan tertutup tersebut melibatkan dua politisi lintas fraksi: EH, oknum anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Dan SN, Srikandi, anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
Keberadaan dua pejabat publik beda komisi dalam satu kamar hotel tertutup di luar jam kedinasan resmi sontak memantik kecurigaan mendalam. Terlebih, aksi penggerebekan tersebut disaksikan secara langsung oleh istri sah dari EH, yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran moral ketahanan keluarga dan etika jabatan.
Asas Praduga Tak Bersalah dan Tembok Kebungkaman
Sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3, pers diwajibkan untuk selalu menguji informasi, bersikap berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam mengawal isu ini.
Guna menghadirkan konfirmasi yang proporsional, upaya verifikasi telah dilakukan secara berulang. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp telah dikirimkan kepada EH dan SN. Namun, hingga laporan indepth ini diterbitkan, kedua legislator tersebut memilih tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi.
Desakan Penggiat Publik: “Ini Bukan Sekadar Masalah Pribadi”
Beredarnya kabar ini dengan cepat memantik reaksi keras dari para penggiat kebijakan dan publik di Lampung, salah satu pengamat sosial-politik daerah, menilai kasus ini tidak bisa dilindungi dengan dalih ruang privat semata.
“Kami tidak ingin menghakimi atau menyimpulkan sesuatu tanpa bukti final. Namun, karena ini menyangkut anggota DPRD yang memegang amanat rakyat, informasi seperti ini harus segera dibuka secara terang agar tidak menimbulkan fitnah, spekulasi liar, serta kegaduhan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia mendesak pimpinan DPD/DPW PAN dan DPC/DPD PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung untuk mengambil langkah cepat: Jika kabar tersebut tidak benar, segera terbitkan bantahan resmi demi memulihkan nama baik lembaga.
Jika terdapat indikasi pelanggaran, mekanisme Badan Kehormatan (BK) serta mahkamah partai harus segera berjalan tanpa proteksi politik. Dan mendorong warga Kota Bandar Lampung agar semakin kritis dan selektif memilih figur pemimpin menjelang agenda politik mendatang.
Ancaman Sanksi Etik dan Konstruksi Hukum
Sebagai pejabat publik yang disumpah di bawah kitab suci dan digaji dari dana APBD, tindakan berada dalam ruang tertutup bersama bukan pasangan sah memiliki implikasi hukum dan etik yang nyata:
| Payung Hukum / Regulasi | Ketentuan & Potensi Sanksi |
|---|---|
| KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) | Pasal 411 (Perzinahan): Ancaman pidana berdasarkan aduan langsung dari suami/istri sah (delik aduan). Pasal 412 (Kohabitasi): Larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah. |
| UU No. 1 Tahun 1974 (Perkawinan) | Pasal 27 jo. Pasal 34: Kewajiban menjaga ikatan moral dan kesetiaan rumah tangga, yang dapat menjadi landasan gugatan hukum perdata. |
| PP No. 12 Tahun 2018 & Kode Etik DPRD | Larangan keras melakukan perbuatan tercela yang merusak citra lembaga. Badan Kehormatan (BK) berwenang memproses sanksi berat berupa Pemberhentian Antarwaktu (PAW). |
Kini bola liar berada di tangan pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung serta pimpinan partai PAN dan PDI Perjuangan. Sikap diam atau membiarkan kasus ini menguap tanpa kejelasan hanya akan mempertegas persepsi publik bahwa panggung politik lokal abai terhadap etika dasar. (Red)
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi EH, SN, maupun struktur pimpinan partai terkait untuk menyalurkan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.