
Bandarlampung, sinarlampung.co – Pengelolaan anggaran pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bappeda Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 disorot. Paket pengadaan Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum senilai Rp331,47 juta dengan penyedia PT Kreatif Muda Merdeka (PT KMM) dinilai memicu potensi kerugian keuangan daerah dan menabrak berbagai regulasi pengadaan publik.
Pengadaan dengan kode RUP 66823977 melalui metode E-Purchasing tersebut berisiko memunculkan indikasi persaingan semu, pengondisian spesifikasi (tender rigging), hingga ketiadaan kualifikasi legalitas penyedia.
Temuan Utama dan Indikasi Pelanggaran
Minimnya Efisiensi Anggaran (4,53%): Dari total pagu anggaran sebesar Rp347,19 juta, nilai kontrak yang disepakati dengan PT KMM mencapai Rp331,47 juta. Margin efisiensi yang sangat tipis—hanya berkurang Rp15,72 juta (4,53%)—mengindikasikan matinya fungsi negosiasi harga dan bargaining power Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menghemat APBD.
Penggabungan Paket (Bundling) Berbeda Karakteristik: PPK diduga sengaja menyatukan dua Mata Anggaran Kegiatan (MAK) terpisah, yakni Jasa Tenaga Kebersihan (Rp15,31 juta) dan Jasa Tenaga Keamanan (Rp331,87 juta), menjadi satu paket tunggal. Penyatuan ini menciptakan batasan pasar (market barrier) yang mematikan peluang Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) lokal di Bandar Lampung.
Absensi Legalitas & Sertifikasi Resmi:
Jasa Keamanan: PT KMM tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan (ABUJAPI) dan ditengarai tidak mengantongi Surat Izin Operasional (SIO) aktif dari Polri, yang berpotensi melanggar Perpol No. 4 Tahun 2020.
Jasa Kebersihan: Nama PT KMM tidak tercatat dalam basis data Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (APKLINDO) serta mengosongkan kolom Sertifikat Kompetensi pada etalase e-Katalog.
Risiko Praktik Perantara (Brokerage) & Sub-Kontrak Ilegal: Penggabungan dua lini bisnis yang bertolak belakang memicu risiko pelemparan pekerjaan (sub-contracting) kepada pihak ketiga, berpotensi menurunkan mutu layanan, hingga pelanggaran pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) bagi tenaga kerja.
Dasar Hukum yang Dilanggar
| Regulasi | Ketentuan / Pasal | Bentuk Indikasi Pelanggaran |
| PP No. 12 Tahun 2019 | Pasal 3 ayat (1) | Pengelolaan keuangan daerah tidak mencerminkan prinsip efisien, ekonomis, dan efektif. |
| Perpres No. 12 Tahun 2021 | Pasal 4 (a) & Pasal 7 (1.f) | Mengabaikan etika pengadaan untuk mencegah pemborosan serta gagal mencapai value for money. |
| Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021 | Kualifikasi Penyedia | Menunjuk penyedia yang tidak memenuhi izin usaha sah (KBLI relevan) dan kelengkapan sertifikasi bidang. |
| UU No. 5 Tahun 1999 | Larangan Monopoli | Dugaan persekongkolan (tender rigging) yang mematikan iklim persaingan usaha sehat. |
Sikap pasif PPK Bappeda Lampung yang menyetujui penawaran tanpa pengujian kualifikasi substantif ini berpotensi masuk ke ranah persekongkolan tender yang menguntungkan korporasi tertentu, sebagaimana diatur dalam Putusan MK No. 85/PUU-XIV/2016 serta regulasi KPPU No. 3 Tahun 2023. (Red)